Surabaya, NewsPelangi.co.id
Kasat Reskrim Kompol Mirzal Maulana bersama Anggota Satreskrim Polrestabes Surabaya berhasil menangkap TR, 57, dan ADS, 38, warga Perumahan Green line Surabaya, di Lampung Selatan. Keduanya ditangkap di tempat persembunyian yang juga rumah keluarga istri sirinya. Rabu (12/01/2022).
Keduanya ditetapkan sebagai tersangka karena kasus Penipuan dan Pengelapan dengan meminta korbannya sejumlah uang dan berjanji Memasukkan korbannya sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkot Surabaya.
Kasatreskrim Polrestabes Surabaya AKBP Mirzal Maulana mengungkapkan, keduanya ditangkap di rumah ADS di Lampung Selatan. ADS ikut dibawa karena ia berperan meyakinkan korban jika TR bisa memasukkannya sebagai ASN dengan syarat membayar sejumlah uang.
"Tersangka dibawa secara paksa dari Lampung, Mereka kabur saat tahu korbannya melapor. TR juga bolos kerja sebagai ASN Dispenda Surabaya," katanya.
Ia mengatakan, setelah menerima laporan korban FS, pihaknya melaksanakan penyelidikan. Korban FS mengalami kerugian Rp 180.000.000 akibat penipuan ini. Setelah diselidiki, sekitar Milyaran rupiah termasuk enam korban lagi yang tertipu ulah tersangka TR dan ADS.
"Mereka/para korban juga sama sekali tidak jadi ASN seperti yang dijanjikan oleh tersangka," tandas Mirzal. (JC,Yi)