Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

DR Udin Panjaitan bisa berjalan tidak lumpuh Pak Hakim, Video tunjuk saksi

Selasa, 15 Februari 2022 | Februari 15, 2022 WIB | 0 Views Last Updated 2022-03-12T02:12:44Z

Surabaya, NewsPelangi.co.id

Sidang terbuka untuk umum digelar diruang sidang tirta1 PN surabaya, Senen (14/2), Sidang lanjutan dugaan penipuan dengan terdakwa DR Udin Panjaitan (80) warga karang empat surabaya yang berakibat saksi korban Nagasaki menderita kerugian 700 juta.


JPU Zulfikar dari kejari perak mendakwa terdakwa Udin yang duduk dikursi roda ini dengan pasal 378 Jo 372 KUHP tentang penipuan, Terdakwa sejak dikepolisian maupun di Kejaksaan tidak dilakukan penahanan.


JPU Zulfikar SH. Menghadirkan Saksi Korban yaitu Nagasaki Wijaya dimana dalam keterangnnya, awalnya kasus ini saya kenal Erna dkk, dari sinilah Erna menawarkan sebidang tanah alas hak dasar Petok D atas nama Udin akan dijual dengan harga Rp 3 Milliar dengan DP 500 juta.dengan rincian 200 juta untuk Pembayaran di depan Notaris itupun diketahui oleh terdakwa.


lanjut saksi Nagasaki Ketika terdakwa minta tambahan 200 juta , tidak saya berikan tak ayal dalam tempo 3 hari semua surat menyurat baik surat di kelurahan, Notaris di batalkan oleh terdakwa, tak hanya itu terdakwa juga menjanjikan akan mengembalikan uang saya 2 kali lipat .

Dengan dalih ada pembeli yang mau membeli atas tanah milik Udin dengan harga yang lebih mahal.


Janji tinggal janji selama Satu Tahun tidak juga uang Nagasaki dikembalikan hingga berita ini diturunkan belum ada iktikad baik dari terdakwa untuk mengembalikan uang saya, oleh terdakwa hanya terus berjanji sehingga saya melaporkan terdakwa ke jalur hukum ” jelas saksi.


saksi juga menyampaikan dipersidangan kepada hakim bahwa ”terdakwa tidak lumpuh pak hakim, saya punya bukti videonya”jelas saksi


Pendapat Keterangan saksi , menurut terdakwa bahwa keterangan saksi sebagain benar dan sebagaian tidak benar , lantas hakim menimpali agar keterangan terdakwa tersebut di masukan dalam agena pembelaan nanti ya ” Ujar Hakim .


Sementara usai sidang menurut kuasa hukum terdakwa Achmad Budi Santoso SH terkait surat dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum tadi ,berikut pernyataannya ” Jadi kondisi terdakwa yang kurang pendengarannya tersebut jadi saya juga bingung ,terpaksa saya harus menjelaskan dan mengulangi kembali kepada terdakwa atas pertanyaan dari majelis hakim.


Lanjut Budi , saya berharap ada kebijakan dari hakim yang memutus perkara ini agar dipertimbangkan klien kami yang sudah lanjut usia disamping kurang pendengarannya dalam percakapan ,terdakwa hanyalah pensiunan dalam arti tanda kutip ” tersandung masalah ” Seharusnya tidak demikian, dan terdakwa sendiri ketipu ya nantilah kita buktikan dipersidangan karena sampai saat ini saya belum menerima berkasnya sehingga belum bisa ngomong panjang lebar ,ya nantilah ” pungkas Budi. (Yk,h pr/red)

×
Berita Terbaru Update