Pasuruan, NewsPelangi.co.id
Aksi yang dilakukan KH inisial (46) tahun tidak patut untuk ditiru. Karena sakit hati kepada mertua, ia membawa kabur mobil pickup milik mertuanya.
Peristiwa tersebut terjadi pada hari Kamis (10/02/2022) pukul 02.15 WIB dini hari di Desa Pakukerto, Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Pasuruan.
Kasat Reskrim Polres Pasuruan, AKP Adhi Putranto Utomo membeberkan, modus yang digunakan yakni pada dini hari ketika penghuni rumah sudah beristirahat, KH beraksi dengan cara membobol pagar.
Selain itu, KH merusak gembok pagar dengan menggunakan kunci tang. Setelah gembok rusak, ia masuk ke garasi lalu menuju mobil yang telah diincarnya.
Masi KH, Kunci palsu yang sudah disiapkannya, sehingga ketika beraksi ia dengan mudah membuka pintu mobil Daihatsu Pickup Espaz bernopol W 9469 NG, dan menyalakannya, lalu dibawa kabur ke wilayah Kecamatan Pandaan.
Mobil pickup tersebut disembunyikan oleh KH di semak-semak di areal persawahan. Rencananya, oleh KH, mobil tersebut hendak di boleng (Preteli) dan kemudian dijual.
Namun belum sempat menjual, polisi lebih dulu mengendus keberadaan mobil tersebut.
“Anggota melakukan pengintaian dan pengendapan, ketika tersangka menghampiri mobil, anggota langsung melakukan penangkapan,” kata Adhi saat konferensi pers di Polres Pasuruan, Kamis (17/02/2022).
Sementara itu, KH mengaku baru kali ini melakukan pencurian. Motifnya karena sakit hati kepada mertuanya yang tak lain adalah pemilik mobil pickup.
“Sakit hati kepada pemilik mobil (Mertuanya) Masalah keluarga,” aku nya KH.
Guna untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, KH dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang Curat dengan ancaman pidana paling lama 7 tahun. (kuh,Yi)