Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Sidang Lanjutan (Saksi) Status Tanah Polsek Jrengik, Ahli Waris Menemukan tirik terang

Rabu, 16 Februari 2022 | Februari 16, 2022 WIB | 0 Views Last Updated 2022-02-16T14:21:34Z

Sidang lanjutan (saksi) Suasana di PTUN Surabaya

Surabaya, NewsPelangi.co.id

Ahli Waris H. Abdul Karim dari Almarhum Modjo P. Atmo Memperjuangkan ingin meminta haknya, perihal sebidang tanah dengan bukti kepemilikan letter C No 1141 Klas S IV, Persil 47 seluas 3.350 M2. yang dipakai bangunan Mapolsek Jrengik, kini hampir menemukan titik terang.

Sidang Gugatan yang diajukan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dengan nomor 167/G/2021/PTUN.SBY ini pihak Ahli waris menggugat Kepala kantor Badan Pertanahan (BPN) Kabupaten Sampang.

Bahkan tidak hanya BPN Sampang saja, Pemilik Sertipikat Hak Pakai No. 00018 {Kepolisian Negara Republik Indonesia} masuk sebagai Intervensi dan sebagai pihak Tergugat II Intervensi.

Dalam sidang yang sudah berjalan semenjak 29 Oktober 2021 lalu, kini sudah memasuki tahap pemeriksaan berkas yang dilakukan oleh kedua belah pihak perihal Asal mulanya kebenaran atas tanah yang sekarang ditempati Mapolsek Jrengik tersebut.

Dalam sidang kali ini, pihak penggugat mendatangkan saksi yang bernama H. Samsyul Arifin warga Jrengik, dirinya mengetahui betul bahwasanya tanah tersebut dibeli dari almarhum ayahnya.

“Saat itu saya dikasih tau ayah saya ketika masih hidup, bahwasanya tanahnya telah di beli Modjo P. Atmo dengan harga 10.000 rupiah,” tandas Samsul dihadapan Majelis Hakim (16/2).

Pasca mengetahui kesaksian daripada Samsyul Arifin, pihak Tergugat II Intervensi juga menanyakan apakah tau bahwasanya tanah tersebut milik Atmo lantas dijual kembali ?.

Namun dengan tegas Saksi Samsyul Arifin menjawab bahwasanya Modjo P.Atmo tidak pernah menjual kembali tanah itu kepada siapapun.

Sementara itu, usai menjalani persidangan, kuasa hukum dari Keluarga Almarhum Atmo P Modjo yakni Ernando Shiepant, S.H & Budiyanto, S.H menambahkan bahwasanya memang benar apa yang dikatakan saksi tadi.

“Benar jadi Almarhum Atmo yang beli kepada ayah saksi tersebut tidak dijual kembali, kalau masalah bangunan Polsek itu memang dulu kan Modjo P.Atmo seorang Kades, dan hanya meminjamkan agar digunakan sebagai kantor kepolisian,” tandasnya.

Dirinya sangat menyesalkan atas apa yang kini terjadi karena secara tiba tiba tanpa pemberitahuan kepada ahli waris, BPN lantas menerbitkan sertifikat hak pakai nomor 00018 menjadi atas nama Pemerintahan Republik Indonesia cq. Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Sementara itu, jadwal persidangan kali ini, pihak BPN Kabupaten Sampang tidak hadir dalam persidangan tanpa alasan, dan sidang akan dilanjutkan kembali pada Minggu depan.  (Yi,kuh).

×
Berita Terbaru Update