Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Kasatresnarkoba Tangkap Pengedar Barang Haram

Rabu, 16 Maret 2022 | Maret 16, 2022 WIB | 0 Views Last Updated 2022-03-15T20:49:11Z


Surabaya, NewsPelangi.co.id


Kurir Narkoba di Surabaya semakin menjamur, Anggota Kepolisian bekerja keras untuk memberantas Narkoba baik pengedar, bandar maupun pemakai, Satresnarkoba Polrestabes Surabaya dalam 3 bulan terakhir sudah berhasil mengamankan belasan pelaku penyalahguna narkoba.


kini Seorang Kurir narkotika di area Warugunung Kecamatan Karangpilang Surabaya ditangkap Unit I Satresnarkoba Polrestabes Surabaya pada, Senin 07 Februari 2022 sekitar pukul 20.00 WIB.


Pria berinisial TPS (28), warga Warugunung, Kecamatan Karangpilang Surabaya hanya bisa pasrah saat dimasukkan ke dalam sel tahanan Mapolrestabes Surabaya oleh petugas.


Selain pelaku, turut diamankan barang bukti barang haram Narkotika jenis Sabu-Sabu yang di akui milik pelaku.


Barang bukti itu diantaranya, 1 bungkus plastik klip berisi sabu berat 12,18 gram serta bungkusnya, 1 bungkus plastik klip berisi sabu berat 0,76 gram, 1 pipet kaca sisa pakai berat 1,56 gram, 1 bungkus warna coklat,ATM dan HP.


Menurut keterangan dari Kasatresnarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Daniel Marunduri

menjelaskan, penangkapan terhadap pelaku yang diduga jadi kurir sabu tersebut , didapatkan informasi dari masyarakat dan segera menindak lanjuti dan menugaskan Anggota nya untuk melakukan penyidikan ke TKP.


Setelah dilakukan nya penyelidikan Anggota Satresnarkoba mengamanakan pelaku pukul 20.00 WIB, dirumah Warugunung,. Karangpilang Surabaya.


“Saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti tersebut yang diakui milik tersangka,” kata AKBP Daniel, Senin (14/3/2022).


Dalam keterangan awal kepada petugas, tersangka mengatakan bahwa narkotika jenis sabu didapat dengan cara diambil secara ranjau atas perintah dari seorang bos narkoba atau biasa di sebut bandar.


Pelaku mengaku barang di operasikan dari Lapas, pengedarnya ada didalam lapas itu sendiri ,” tambah Kasat Resnakoba.


Bandar yang disebut dalam lapas itu inisial, JF. Dia mengirim sabu pada, Senin 31 Januari 2022 sekira pukul 19.00 WIB, di Jalan Arjuna Surabaya.


Diketahui, Tersangka ini mau saja menjadi kurir dengan maksud tujuan mendapatkan uang lebih, setiap kali meranjau narkoba pelaku tersebut mendapatkan imbalan sebesar Rp.1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah)


Kini, tersangka TPS sudah dijebloskan kedalam penjara Polrestabes Surabaya karena melanggar tindak pidana Pasal 114 ayat (2) Subs pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika ,dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.


(Yi,bn).

×
Berita Terbaru Update