Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Misteri Kematian Saputra, Sidang Keterangan Dua Saksi Memperberat Terdakwa

Selasa, 22 Maret 2022 | Maret 22, 2022 WIB | 0 Views Last Updated 2022-03-22T02:29:59Z

Gresik, NewsPelangi.co.id

Sidang lanjutan kasus kematian Sapitra Firbiansyah, bocah 16 tahun asal Petiken, Driyorejo Gresik digelar kembali. di Ruang Candra, Pengadilan Negeri Gresik. Senin, (21/03/2022) siang.


Sidang dengan agenda menghadirkan dua saksi dari JPU (Jaksa Penuntut Umum) Yuniar Megalia, S.H., diantaranya Saudari FA (34) dan saksi Ahli dokter forensik RS. Anwar Medika, Dr. dr. Ahmad Yudianto, Sp.FM (K)., S.H., M.Kes., itu di pimpin oleh Ketua Majelis Hakim Muhammad Fathur Rohman, S.H., M.H.


Nampak hadir pula Ayah Korban, Sujiadi, dan Paman Korban, Zaenun beserta Kuasa hukumnya, Rohman Jazuli yang dengan seksama mengikuti jalannya persidangan yang turut menghadirkan terdakwa Rino Putra Firmansyah (19), yang diketahui merupakan pembonceng korban di hari terakhir korban.


Adapun saksi FA, dalam keterangannya menyatakan bahwa pada pukul setengah empat saat dirinya keluar dari berbelanja di pasar cangkir dengan berjalan ke arah utara, melihat empat orang berdiri di pinggir jalan, dan dua orang di atas motor. Yang di bonceng memakai jaket yang ada kerudungnya, sedangkan yang membonceng perawakannya kecil.


“Lalu sekitar pukul 4 kurang, saya melihat gerombolan orang di depan pabrik Titani (tkp) agak ke selatan, ada sungai kecil. Dengan posisi sepenglihatan saat itu, dua orang di atas motor dengan posisi mesin motor mati. Empat orang berdiri mengeliling motor tersebut, Satu orang berada tepat di depan motor, dengan menahan bagian depan motor yang masih di naiki oleh dua pemuda tadi, mesin motor kondisi mati. Jarak saya sekitar 1,5 sampai 2 meter’an,” terang saksi FA kepada Majelis Hakim.


“Yang berdiri, bahasa tubuhnya kayak mengancam. bukan seperti kayak orang bercanda. Laki laki semua, Tinggi mereka sama, sekitar 160 – 165 an. Seningat saya, Mereka memakai celana pendek semua. Yang membonceng perawakannya kecil. Mereka tidak pake helm semua. Dan yang membonceng nampak berbincang dengan keempat orang yang berdiri.” imbuhnya.


“Kemudian sekitar pukul 06.00 pagi, saya dengar dari orang orang di pasar ada kecelakaan di depan Pabrik Titani, di sekitar lokasi gerombolan orang yang saya saksikan dini hari tadi. Kemudian saat melintas di lokasi kejadian lagi, saya melihat ada tanda lingkaran dengan cat Pilok yang di tandai oleh petugas, namun menurut saya lokasi tersebut beda sekitar berjarak kurang lebih 3 meter’an dengan lokasi gerombolan yang saya saksikan dini hari tadi.” imbuhnya.


Lebih lanjut, Hakim Ketua memperkenankan Saksi untuk melihat terdakwa Rino yang turut dihadirkan melalui daring. Dengan menyuruh terdakwa untuk melepas masker dan kopyah yang dikenakannya agar lebih mudah dikenali oleh saksi. Dan saksi pun mengenali.


Sementara itu, kepada majelis Hakim, saksi Dr. dr. Achmad Yudianto, SpFM (K).,M.kes., menjelaskan bahwa pemeriksaan bagian luar jenazah korban berdasarkan SPVER (Surat Permintaan Visum Et Repertum) yang diterimanya dengan tertanggal 12 September 2021.


Diawali dengan pemeriksaan properti jenazah, yakni benda benda yang ada pada jenazah. Diantaranya pakaian yang masih di pakai almarhum pada saat itu, yang dapat dikategorikan masih dalam kondisi utuh. Kemudian memeriksa perkiraan umur, panjang badan, berat badan, serta mengenai kondisi gizi pada saat itu, serta tanda tanda kelainan lain dan adanya tanda tanda kekerasan.


“Pada jaket korban hanya di temukan bercak warna merah, kemungkinan darah. Adapun kondisi luar korban saat itu pipi lecet, dagu luka robek, dada luka lecet dan memar,” terang Doktor kelahiran Sumenep tersebut.


“Dari situ, kami mendapatkan adanya kelainan di daerah wajah, hidung, mulut, dan telinga. pada daerah pipi kanan ada luka lecet, di daerah dagu ada luka terbuka dengan ukuran 3 cm x 4 cm, dengan tepi luka yang tidak rata. kami berkesimpulan pada luka luka tersebut terdapat ciri ciri luka yang masuk dalam kategori luka robek, dari bentuk lukanya tidak bisa diprediksi, namun dari jenis lukanya jenis kekerasan benda tumpul, misal batu, paving, tangan kosong itu merupakan kekerasan benda tumpul,” terangnya.


Sementara itu, Kuasa hukum keluarga korban, Rohman Jazuli berharap saksi ahli dokter forensik yang melakukan Outopsi jenazah pada 17 November 2021 lalu juga dihadirkan. “Untuk saksi ahli yang dihadirkan, sebenarnya bukan seperti yang kita inginkan. Karena yang dihadirkan ini adalah saksi ahli dokter forensik dari RS Anwar Medika yang hanya melakukan Visum bagian luar saja, bukan pemeriksaan yang lebih dalam.”ujarnya.


“Seharusnya saksi ahli yang melakukan otopsi yang dihadirkan, karena itu yang menentukan patut tidaknya berkas yang diterima oleh Kejaksaan. Tadi saya telah berkordinasi dengan JPU yang menangani perkara ini. Bagaimana caranya menghadirkan saksi ahli yang melakukan Otopsi, dan dari Jaksa tersebut menyampaikan bahwa di berkas tidak ada. Dari situlah muncul pertanyaan, kenapa di berkas tidak ada,” ungkapnya.


“Kami berharap jika dari pihak berwenang benar benar ingin membuka tabir penyebab kematian korban, apakah benar dari kecelakaan lalu lintas atau ada indikasi pembunuhan, mari kita bersama sama lebih terbuka. Saksi Ahli yang melakukan Otopsi kita hadirkan. Hasilnya bagaimana.” imbuhnya.


Hingga berita ini ditayangkan, JPU yang menangani perkara ini belum memberikan jawaban terkait hal saksi ahli dokter Forensik yang melakukan otopsi jenazah bocah 16 tahun asal Petiken, Driyorejo, Gresik, pada 17 November 2021 lalu itu.

(Yi,bn).

×
Berita Terbaru Update