Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Sidang Lanjutan, Hakim Panggil 3 Saksi Perbalisan Diduga Raibnya 2 Butir BB Ekstacy Dikepolisian

Minggu, 20 Maret 2022 | Maret 20, 2022 WIB | 0 Views Last Updated 2022-03-20T07:08:43Z

Surabaya, NewsPelangi.co.id

2 Butir Bb Ekstacy Diduga Raib Dikepolisian ,Viktor Sinaga SH : sebagai warga negara  Saya Malu Masak Polisi Tidak Ada Kordinasi Antar Penyidik Dan Tidak Ada Standar Warna Di Kepolisian

Sidang lanjutan dugaan peredaran gelap Narkoba yang menjerat terdakwa Pipit Safitri als Chelsy binti Abdul Mukti (29) warga teluk Nibung Surabaya digelar diruang Kartika 1 (15/3/22), Pengadilan negeri surabaya.


Sidang kali ini JPU Moh.Mosleh Rahman SH dari Kejari Surabaya terkait dugaan raibnya 2 BB Ekstacy atas perintah hakim jaksa menghadirkan 3 saksi perbalisan yakni satu saksi penyidik Polrestabes, dua dari labfor Polda Jatim.

Dalam keterangannya dipersidangan Saksi Suhartatik dari penyidik reskoba Polrestabes, dia yang menerima barang bukti Ekstacy 4 berwarna hijau dan 1 berwarna coklat dan yang memeriksa tersangka Pipit adalah juga Suhartatik.

Lanjut Suhartatik, ketika barang bukti ekstacy diserahkan ke labfor Polda Jatim jumlahnya masih utuh 5 butir 4 warna hijau dan 1 warna coklat.

Yang menjadi pertanyaan hakim dalam berkas P-21 Yang dilimpahkan ke pengadilan barang buktinya tinggal 3 butir dan warnanya berubah menjadi kuning, terus bagaimana ini kok bisa berubah warna.


Hakim Imam tidak mau berdebat,
yang menulis di BA labfor barang bukti warna berubah kuning ini siapa, dan BB yang dua kemana.

Ketika hakim tanya kepada jaksa penuntut umum Mosleh terkait barang bukti yang hilang, Mosleh menimpali habis terpakai di lab majelis, aneh sekali pada sidang sebelumnya BB itu kan ada sekarang kok nggak ada kemana.

Lanjut petugas labfor Polda, Semua pil yang diperiksa di laboratorium Polda Jatim  tidak semua mengandung kandungan narkotika, terkait barang bukti yang diterima dari penyidik petugas dari labfor melakukan dua kali pemeriksaan Lidik dan sidik.

Lanjut saksi labfor bahwa dilabfor belum ada standar warna, dan bahwa antara penyidik dan petugas labfor diakuinya memang tidak ada kordinasi" jelas saksi kanit dari petugas labfor. 

Sempat terjadi perdebatan antara Viktor Sinaga kuasa hukum terdakwa dengan jaksa dan penyidik" dari 5 yang ditangkap bersama sama yakni Pipit, Ervi, Yanuas syahputri Nadia Urasana, Yuli Astika, dan saksi Andri ketika ditangkap bersama sama oleh petugas reskoba Polrestabes Nanang Rudianto SH dan Muhammad Syafi Al Umam dikawasan hotel Olimpik kamar 209 jalan Urip Sumoharjo pada tanggal 16 September 2021, yang empat kemana kok tinggal 1 klien saya Pipit" bahwa itu masalah lain "ucap Mosleh.

Usai sidang konfirmasi petugas kepenyidik perbalisan, kiranya para penyidik tidak berkenan untuk dikonfirmasi oleh wartawan sambil berjalan bergegas meninggalkan pengadilan negeri surabaya.


Terpisah konfirmasi kepada Victor Sinaga SH kuasa hukum terdakwa ,
menurut Victor justru yang aneh dari penyidik barang bukti warna 4 hijau dan satu coklat maka saya katakan perkaranya nggak jelas.

Lanjut Viktor, dari penyidik BB 5 butir exstacy setelah di lab ternyata berkurang tadi kita lihat dipersidangan petugas labfor menyerahkan refisi hasil lab yg baru kepada majelis, pasti isinya menjelaskan yang lagi dipermasalahkan ini, secara hukum memberikan revisi BA lab tidak benar karena sudah ada hasil lab yang disertakan dalam P-21.

Sampai berita ini diturunkan belum diketahui siapa yang bertanggung terkait BB yang hilang dikepolisian.


menurut kuasa hukum terdakwa seharusnya revisi BA hasil lab labaratrium tidak perlu disusulkan didalam persidangan, tadi majelis kan tidak setuju dengan adanya revisi hasil lab yang baru diserahkan ke mejelis hakim di dipersidangan, Jadi ada 2 BA  dari labfor yang mana yang dipergunakan" tanya hakim.


yang lucu BB dari warna hijau kok berubah warna kuning, kenapa berbeda masak polisi tidak ada standar warna ini perkara internasiobal, kita fokuskan dalam sidang ini tentang hilangnya barang bukti, kalau klien saya tidak mengurangi perbuatannya dengan hilangnya barang bukti dan berubah warna hijau menjadi kuning bisa bebas klien saya ini perkara internasional.

Kesimpulannya sebagai waga negara saya malu masak tidak ada kordinasi antar penyidik dan tidak adanya standar warna dikepolisian apa benar demikian mudah mudahan dengan adanya pemberitaan ini didengarlah sama pimpinan kepolisian, inikan dipersidang kita bicara difakta persidangan ya" pungkas Viktor Sinaga SH. (Yk,h pr/red). 

--------------------------------

CATATAN REDAKSI
Apabila ada pihak pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan adanya penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi hak jawab ,sanggahan, dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang PERS, Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email : medianewspelangi@gmail.com

Terima kasih.
×
Berita Terbaru Update