Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Tiga Kali tunda alias Gagal, Rekuntruksi Penganiayaan Asisten Rumah Tangga di Jalan Serayu Surabaya

Minggu, 27 Maret 2022 | Maret 27, 2022 WIB | 0 Views Last Updated 2022-03-27T06:52:20Z


Surabaya, NewsPelangi.co.id

Rekonstruksi kasus penganiayaan asisten pembantu rumah tangga dengan kerabat dari Majikannya, Kasus ini merupakan saling lapor antara seorang asisten rumah tangga (ART) Siti Fatimah dengan Vincent Adiwangsa. Kejadian tersebut di Jalan Serayu 1 Surabaya.


Perlu diketahui, Dalam menggelar rekuntruksi sudah dua kali tapi gagal, yang rencana akan digelar pada Kamis (24/3/2022), kemarin kembali dibatalkan oleh penyidik Kepolisian Polrestabes Surabaya.


Menurut Alvianto Wijaya selaku kuasa hukum Siti Fatimah mengatakan, Pembatalan yang disampaikan pihak penyidik Polrestabes Polrestabes Surabaya, lantaran pihak terlapor dalam kasusnya tidak hadir. Terutama Unit Jatanras pihak terlapor tidak hadir lantaran ada pemberitahuan secara tertulis yang di kirim ke unit Jatanras.


Sebaliknya Unit Resmob pihak pelapor tidak hadir bahkan tidak ada surat pemberitahuan, Alvian berharap agar pihak penyidik baik dari Unit Jatanras maupun Resmob bersikap netral. Hal ini diungkapkan lantaran diduga adanya sikap yang tidak wajar dalam penundaan rekonstruksi tersebut.


Menurutnya, kliennya melaporkan Vincent atas dugaan penganiayaan yang terjadi pada 2 Oktober 2021 lalu. Namun sepuluh hari kemudian, kliennya justru dilaporkan balik atas kasus yang sama.


Untuk laporan baliknya ditangani oleh Unit Resmob, sedangkan yang laporan salah satu korban pembantu rumah tangga, Siti Fatimah ditangani Unit Jatanras,” ucap Alvianto.


Dari bukti-bukti yang didapatnya, Alvianto menduga kejanggalan dengan laporan balik yang dilakukan Vincent Adiwangsa, salah satunya terkait dengan visum.


Informasi dan data yang kami dapat, visumnya dilakukan tanpa melalui prosedur, tanpa ada laporan terlebih dahulu. Antara peristiwa dengan visum dilakukan 10 hari kemudian,” kata Alvianto.


“Kami sudah kooperatif memenuhi undangan rekonstruksi. Tapi nyatanya diduga penundaannya semata-mata demi kepentingan salah satu pihak, ini yang kami rasakan,” ujarnya, Alvianto kepada Wartawan.


Sementara menurut Kanit Resmob Polrestabes Surabaya, Danu menyampaikan, Rekruntruksi ditunda lantaran dari pihak pelapor belum mengirimkan Surat kepada kita (Unit Resmob, - Red) tetapi pihak pelapor memberikan surat pada Unit Jantrannas, dalam penundaan Rekuntruksi bukan pihak dari kepolisian melainkan pihak pelapor.


Terkait masalah pelaporan kejadiannya pada hari itu, pelaporannya mundur dengan selisih 12 hari, Kalau untuk masalah Visum ada batasan waktunya, kita kurang faham karena itu wewenangnya dokter yang menilai, apakah itu luka lama atau luka baru, sedang prosedur Visum harus ada rekomendasi dari kepolisian yang ditujukan kerumah sakit mana, kalau tidak ada rekomendasi dari Kepolisian, dan itu tidak bisa” ujar Danu selaku Kanit Resmob Polrestabes Surabaya.


Perlu diketahui, berdasarkan laporan polisi nomor : LB/B/799/X/2021/SPKTPolrestabes Surabaya/Polda Jatim tanggal 3 Oktober 2021, Asisten Rumah Tangga (PRT) Alex Ongky Wijoyo yang bernama Siti Fatimah, melaporkan Vincent Adiwangsa karena sudah menganiya dirinya. Sebaliknya, sepuluh hari kemudian, gantian giliran Vincent Adiwangsa yang melaporkan Sita Fatimah ke Polrestabes Surabaya dengan pasal yang sama, yakni penganiayaan.


Dua laporan penganiayaan tersebut sebagai buntut dari putusan eksekusi oleh Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 52/EKS/2021/PN.Sby atas rumah di Jalan Serayu No 1 Surabaya.

(Yi,bn)

×
Berita Terbaru Update