Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Dua Residivis Curanmor Surabaya, di gleendeng jeruji besi Mapolrestabes Surabaya

Selasa, 05 April 2022 | April 05, 2022 WIB | 0 Views Last Updated 2022-04-05T15:54:21Z

Surabaya, NewsPelangi.co.id


Unit Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya melakukan penggerebekan pelaku 363 (Curanmor) yang sering melakukan aksinya di beberapa tempat wilayah Surabaya,


Penggerebekan itu dipimpin langsung oleh PLH Kanit Jatanras Polrestabes Surabaya, IPTU Aldhino Prima W.,S.I.K bersama Kasubnit Jatanras Polrestabes Surabaya, IPDA Acmad Fadhil Rizqullah S.Tr.k, IPDA Arie widodo S.H M.H dan IPDA Lutfi Hadi Nugroho,S.Trk,


Walhasil dua orang tersangka yakni,

A D W (24) warga Tanah merah sayur, Surabaya dan J S (23) warga Dukuh Bulak Banteng, Surabaya. Senin , 28 Maret 2022, sekitar pukul 18.30 Wib, di Jl. Tanah merah 3, Surabaya.


Dikatakan IPTU Aldhino Prima, Selasa (05/04/2022), penangkapan itu berawal dari laporan masyarakat tentang adanya Curanmor di wilayah hukum Polrestabes Surabaya,


Tim opsnal Jatanras melakukan serangkaian penyelidikan, mendatangi TKP dan interogasi para saksi-saksi serta menganalisa CCTV di sekitar TKP,” ujar IPTU Aldhino.


Setelah mendapatkan profil dan informasi posisi pelaku di beberapa TKP di Surabaya, Tim bergerak cepat melakukan penangkapan Para tersangka yang hendak menjual hasil curiannya di jalan Tanah Merah Surabaya.


Menurutnya, kedua tersangka dalam menjalankan aksinya bersama satu rekannya yang masih DPO, mereka melakukan dengan cara mobile mencari sasaran motor yang lengah pengamanannya.


“Setelah mendapatkan kesempatan, tersangka JS menggunakan kunci T untuk merusak lubang kunci,” imbuh IPTU Aldhino.


Berdasarkan pengakuan pelaku, IPTU Aldhino memaparkan, hasil curian tersebut dijual kepada penadah di daerah Madura dan telah melancarkan aksinya di beberapa tempat yakni di Kedung cowek, Rangkah, Genengan dan Kedinding Surabaya.


Pelaku ini adalah Residivis Curanmor yang sudah pernah tertangkap tahun 2019,” ungkap IPTU Aldhino.


Dari hasil mengamankan Para tersangka didapatkan barang bukti Rekaman CCTV, berupa 1 Unit sepeda motor honda Win nopol : L 6368 BP (sarana), 1 unit sepeda motor honda vario nosin : JF31E0105716 (hasil), 3 buah mata kunci T buah magnit pembukak tutup kunci, 2 buah kunci T, 2 buah henphone, 1 plat nomor ( L3379ZY) dan 6 spion kendaraan.


Selanjutnya tersangka bersama barang bukti dibawa ke Mapolrestabes Surabaya guna penyidikan lebih lanjut.

(Yi,bn).

×
Berita Terbaru Update