Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Pemuda Asal Desa Ketajen Sidoarjo Jalani Puasa Dibalik Jeruji Besi, Penyalahgunaan Narkotila jenis sabu-sabu

Rabu, 20 April 2022 | April 20, 2022 WIB | 0 Views Last Updated 2022-04-19T17:10:32Z


Surabaya, NewsPelangi.co.id


Unit Reskrim Polsek Rungkut telah mengungkap perkara penyalahgunaan Narkotila jenis sabu-sabu di Jl.Kyai Abdul Karim Surabaya (18/4/2022).


Atas dasar laporan polisi –  LP/A/07/IV/2022/SPKT.UNITRESKRIM/POLSEK RUNGKUT/POLRESTABES SURABAYA/POLDA JAWA TIMUR. Tanggal 14 April 2022.


Pelaku (NW) yang ber KTP sidoarjo Umur 32, Tahun agama islam alamat desa ketajen RT/RW. 001/005 Kecacamatan Gedangan Kabupaten Sidoarjo.


“Kronologis kejadian berdasarkan Informasi masyarakat tim satuan Reserse Polsek Rungkut Surabaya langsung datangi TKP guna menindak lanjuti upaya penyelidikan, maka kami dapatkan data bahwa seseorang ( NW) diduga menyalahgunakan Narkotika Golongan I jenis Sabu-sabu”, ungkap Kanitreskrim Ipda Djoko.


“Lanjut Ipda Djoko yang mana pada hari kamis tanggal 14 April 2022 sekira pukul 00.30 WIB tersangka ditangkap dan digeledah tepatnya di depan J&T Express Jl. Kyai Abdul Karim Surabaya pada saku jaket yang tersangka kenakan dalam bungkus rokok L.A. ICE di temukan 1 (satu) plastik klip berisi kristal putih yang diduga Narkotika jenis sabu-sabu (metamfetamina) dan kemudian tersangka mengakui bahwa barang tersebut adalah milik temannya RENDI (DPO) daftar pencarian orang, dan barang tersebut didapatkan dengan cara di suruh oleh temannya tersebut untuk memindahkan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu (metamfetamina) namun tersangka mendahului dilakukan penangkapan, dan kemudian dilakukan penyidikan lebih lanjut”, imbuhnya.


Barang bukti beserta pelaku berhasil sudah kami amankan di Polsek Rungkut Surabaya.


 – 1 (satu) poket plastik klip yang berisi kristal putih yang diduga Narkotika jenis sabu-sabu (metamfetamina) dengan berat ± 0,33 (nol koma tiga tiga) gram beserta plastik pembungkusnya.


Tersangka akan kami jerat dengan Pasal 114 (1) 112 (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jenis sabi dengan ancaman lima tahun penjara,”tutupnya.

(sal,bn)

×
Berita Terbaru Update