Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Penggusuran Warung Bibis Bunder Tambak Kemerakan Krian, Camat A.Fauzi dkk selaku Terlapor Di Reskrim Polres Sidoarjo

Senin, 18 April 2022 | April 18, 2022 WIB | 0 Views Last Updated 2022-04-18T16:36:52Z


Sidoarjo, NewsPelangi.co.id


Tindaklanjut pelaporan kasus penggusuran warung di jalan Bibis Bunder Kelurahan Tambak Kemerakan Kecamatan Krian Kabupaten Sidoarjo bakal menemui babak baru lagi. Pasalnya hal ini diketahui adanya pemanggilan untuk dilakukan penyidikan oleh Reskrim Polres Sidoarjo. Senin (18/04/2022).


Dalam pemanggilan tersebut, buntut dari laporan atas nama Sri Wahyuni di Polda Jawa Timur tanggal 02 Februari 2022 lalu terkait dugaan tindakan pengerusakan sebagaimana pasal 170 KUHP dimana Ahmad Fauzi selaku Camat Krian Dkk sebagai terlapor.


“Pelaporan tersebut alhamdulilah sudah ditindaklanjuti dan dilimpahkan ke Polres Sidoarjo, melalui Reskrim.” Ujar Achmad Anugrah ketua LSM GARAD selaku pendamping dan diketahui sebagai salah satu saksi dalam pelaporan tersebut.


Masih yang akrab dipanggil Achmad Garad tersebut. “Kami juga sangat berterima kasih juga kepada rekan-rekan media yang turut serta mengawal persoalan ini, kami juga berterima kasih kepada pihak Kepolisian yang juga turut serta membantu mempercepat proses pelaporan kami ini, mudah-mudahan kasus ini segera dapat ending yang jelas serta selesei sesuai dengan harapan bersama.” ungkapnya.


Sedangkan Sri Wahyuni selaku pelapor, juga berharap, dia bersama dengan pihak korban penggusuran yang lainnya, segera mendapatkan keadilan.


“Setelah warung kami diratakan, kami tidak mendapatkan ganti rugi, juga tidak mendapatkan solusi yang terbaik, sehingga setelah peristiwa itu, kami bingung tidak tau harus berbuat apalagi, untuk makan saja sangat sulit sekali, bahkan saya harus merelakan anak saya tidak melanjutkan sekolah karena tidak punya biaya,” ungkapnya sambil terisak.


Masih Sri Wahyuni. “Ya harapan kita semua sama, kami mendapatkan keadilan sesuai dengan apa yang telah diperlakukan kepada kami, bukan hanya kami minta ganti rugi materil tapi kami juga minta ganti rugi untuk dampak psikologis kami, selama berbulan-bulan tidak ada pemasukkan yang pasti.” Pungkasnya.


Seperti yang diketahui beberapa waktu yang lalu, pemilik warung mendatangi Polda Jatim, guna melaporkan Camat Krian Dkk, dan mendapatkan surat tanda lapor dengan nomor : TBL/B/65.01/II/2022/SPKT/POLDA JAWA TIMUR, dengan nama terlapor Achmad Fauzi selaku Camat Krian Dkk, dimana dengan dugaan tindak pidana melakukan pengerusakan secara bersama sama sebagaimana dimaksud dalam pasal 170 KUHP.

(Ra,bn)

×
Berita Terbaru Update