Surabaya, NewsPelangi.co.id
Unit Resmob Satreskrim Polrestabes Lagi-lagi Menangkap Pelaku Penipuan atau Penggelapan.
Pada tanggal 29 April 2022 sekitar pukul 04.00 WIB anggota Resmob Sat reskrim Polrestabes Surabaya mengetahui keberadaan pelaku dan melakukan penangkapan di Apartemen Paviliun permata Jl mayjend sungkono Surabaya, lanjut pelaku di bawa ke unit Resmob Sat Reskrim Polrestabes Surabaya untuk dilakukan penyidikan.
Penangkapan pelaku penipuan atau penggelapan dipimpin oleh Kanit Resmob IPTU HAFISSULAH MOKOGINTA S.Tr.K , IPDA YOGA PRIHANDONO S.Tr.K , dan TEAM telah berhasil melakukan penangkapan terhadap 1 (Satu) orang pelaku Penipuan dan Penggelapan pada Hari Jum’at tanggal 29 April 2022 sekitar jam 04.09 WIB. di Apartemen Paviliun permata Jl mayjend sungkono Surabaya.
Modusnya Pelaku pesan aplikasi in driver R4 untuk diantar ke bandara kemudian driver/korban disuruh turun di depan hotel Santika,setelah driver/korban turun dari mobil, pelaku langsung membawa kabur kendaraan driver/korban.
Barang bukti diamankan 1 buah Hp invinic 089520168033 dan 081359795746 sebagai alat transaksi ,1 buah Tab merk samsung dan Hp merk advan juga Pakaian yang digunakan pelaku saat melakukan penipuan.
Penangkapan pelaku Penipuan dan atau Penggelapan sebagaimana dimaksud Pasal 378 KUHP.
(Yi,bn)