Tulungagung, NewsPelangi.co.id
Satresnarkoba Polres Tulungagung kembali membekuk satu pelaku yang memiliki dan menyimpan serta menjual narkoba golongan 1 Krital Putih jenis sabu.
Pelaku yang diketahui berinisial DP alias Sepo (32), berhasil ditangkap oleh anggota Satresnarkoba Polres Tulungagung di rumahnya Dsn Ngipik Tenggur pada Rabu tanggal 13 April 2022 sekira pukul 19.20. Wib.
Kapolres Tulungagung AKBP Handono Subiakto, SH, SIK, MH melalui Kasi Humas Iptu Anshori, SH mengatakan penangkapan terhadap pelaku berkat adanya informasi masyarakat, perihal adanya transaksi narkoba.
Petugas mengamankan sejumlah barang bukti narkoba jenis sabu seberat 173,46 gram yang sudah terpencar menjadi beberapa klip dan siap edar,” tandas Kasi Humas Iptu Ansori.
Selain sabu barang bukti sabu yang diamanakan ada juga barang bukti lain berupa 1(Satu) buah alat bong, 4(empat) bungkus plastik klip kosong, 4(empat) buah skrop dari sedotan, 2(dua) buah korek api, 1(Satu) bungkus plastik klip, 1(Satu) buah kresek warna hitam, 1(satu) buah timbangan digital, 2(dua) buah Hp, 1(satu) buah atm dengan No. Rek. : 7969-01-008452-53-3 dan Uang tunai Rp. 195.000.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) sub pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
(tguh,bn).