Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Satu DPO, Satreskoba Polrestabes Surabaya Tangkap Seorang Warga Margorukun Surabaya

Kamis, 14 April 2022 | April 14, 2022 WIB | 0 Views Last Updated 2022-04-14T14:14:32Z


Surabaya, NewsPelangi.co.id


Satresnarkoba telah melakukan pengungkapan kasus peredaran dan penyalahgunaan Narkotika jenis sabu Senin Tanggal 21 Maret 2022 sekira pukul 23.30 wib di dalam rumah Jl. Margorukun Kec. Bubutan Surabaya.


Polisi dari Satuan Reskoba menangkap satu pelaku dalam kasus peredaran narkoba dan satunya lagi (DPO) daftar pencarian orang, tersangka (HS) umur 45 tahun pekerjaan swasta (jual beli Hp Online) Laki-laki pendidikan terakhir SD Alamat Jl. Margorukun, Kec. Bubutan Surabaya.


Barang bukti tersebut beserta satu pelaku kami bawa ke Satreskoba Polrestabes Surabaya :


– 1 (satu) dompet dari masker warna hitam yang berisikan 10 (sepuluh) bungkus plastic berisikan Kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat masing masing terbungkus. 14/4/22.

 – ± 0,38 (nol koma tiga puluh delapan ) gram berikut pembungkusnya;

– ± 0,38 (nol koma tiga puluh tujuh ) gram berikut pembungkusnya;

– ± 0,37 (nol koma tiga puluh tujuh ) gram berikut pembungkusnya;

– ± 0,33 (nol koma tiga puluh tiga ) gram berikut pembungkusnya;

– ± 0,33 (nol koma tiga puluh tiga ) gram berikut pembungkusnya;

– ± 0,31 (nol koma tiga puluh satu ) gram berikut pembungkusnya;

– ± 0,31 (nol koma tiga puluh satu ) gram berikut pembungkusnya;

– ± 0,31 (nol koma tiga puluh satu ) gram berikut pembungkusnya;

– ± 0,31 (nol koma tiga puluh satu ) gram berikut pembungkusnya;

 – ± 0,30 (nol koma tiga puluh) gram berikut pembungkusnya.

– 1 (satu) bendel plastik klips kosong;

-1 uang tunai sebesar Rp.200.000,-(dua ratus ribu rupiah),

-1 (satu) Hp merk README


“Benar pada hari Senin tanggal 21 maret 2022 sekira jam 23.30wib di dalam rumah Jalan Margorukun Kec, Bubutan Surabaya petugas berhasil menangkap Tersangka (HS) selanjutnya dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti tersebut diatas dan dari keterangan tersangka bahwa narkotika jenis sabu tersebut didapatkan dengan menerima dari Tersangka MT (DPO) daftar pencarian orang dengan tujuan untuk diedarkan dan dijual untuk mendapatkan keuntungan kembali,”kata AKBP Daniel.


Namun barang bukti tersebut belum terjual habis oleh tersangka, malah keburuan tertangkap basah dan dapat digagalkan oleh petugas kepolisian satreskoba Polrestabes Surabaya berhasil menggagalkan peredaran gelap narkotika jenis sabu,” imbuhnya.


Guna untuk mempertanggungjawabkannya tersangka kami tindak Pidana dengan Pasal 114 Ayat (1) dan Pasal112 Ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal (12) tahun penjara,” tutupnya.

(Yi,bn)

×
Berita Terbaru Update