Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Sidang keterangan Saksi Perkara Kasus Kematian Bocah Petiken Driyorejo

Senin, 25 April 2022 | April 25, 2022 WIB | 0 Views Last Updated 2022-04-25T15:36:16Z


Gresik, NewsPelangi.co.id


Meski sempat tertunda, sidang putusan kasus kecelakaan yang menewaskan seorang bocah 16 tahun, Saputra Firbiansyah asal Desa Petiken, Driyorejo, Gresik, dengan terdakwa Rino Putra Firmansyah dari jadwal semula Kamis, (21/04/2022) kini digelar di ruang Candra, Pengadilan Negeri Gresik, Senin siang, (25/04/2022).


Adapun dalam pengambilan keputusan, Majelis Hakim yang diketuai oleh Muhammad Fatkhur Rohman S.H., M.H., telah mempertimbangkan dari beberapa unsur, diantaranya keterangan saksi saksi yang dihadirkan dalam persidangan, saksi saksi ahli dari dokter forensik dan hal-hal yang memberatkan maupun yang dapat meringankan terdakwa.


“Hal hal yang memberatkan terdakwa diantaranya terdakwa tidak menunjukan rasa penyesalan, dan berbelit belit dalam memberikan keterangan persidangan. Adapun hal yang meringankan terdakwa adalah belum pernah di hukum,” papar Ketua Majelis Hakim dalam persidangan.


Sebelumnya, pada agenda sidang tuntutan, terdakwa dituntut hukuman lima tahun oleh Jaksa penuntut umum (JPU). Perlu diketahui, terdakwa Rino Putra Firmansyah, yang ditahan sejak 25/01/2022 hingga sekarang itu masuk dalam klasifikasi perkara Lalu lintas dengan nomor perkara 49/Pid.Sus/2022/PN Gsk.


Sementara itu, Majelis Hakim juga berpendapat tidak terdapat cukup bukti yang menjelaskan bahwa kematian korban Saputra Firbiansyah tersebut dapat  diakibatkan oleh sebab lain selain terjadinya kecelakaan lalu lintas.


Majelis hakim juga mempertimbangkan sepanjang apa yang didapat selama persidangan demikian pula memperhatikan keadaan diri terdakwa, menurut majelis hakim tidak ada alasan yang dapat mengecualikan pada diri terdakwa dari pertanggung jawaban hukum atas perbuatan pidana yang dilakukannya. Oleh karenanya perbuatan yang dilakukannya harus dipertanggungjawabkan secara hukum oleh diri terdakwa.


Di akhir persidangan, Majelis Hakim memutuskan bahwa Rino Putra Firmansyah secara sah bersalah atas kelalaiannya yamg mengakibatkan meninggalnya seseorang. Hakim resmi memberikan Vonis kepada terdakwa Rino Putra Firmansyah dengan hukuman empat tahun penjara dipotong masa tahanan.


Terpisah, Ayah korban Saputra Firbiansyah, Sujiadi melalui PH nya, Rohmad Jajuli S.H., menyatakan keputusan hakim masih tergolong ringan. “Kami menghormati proses hukum yang berjalan, namun kami akan mengajukan kembali saksi saksi kunci ke penyidik Polres Gresik guna melakukan langkah langkah hukum ke depannya. Demikian pula guna mengungkap bukti bukti yang mengarah pada dugaan pembunuhan berencananya,” pungkasnya kepada wartawan.

(Yi,bn)

×
Berita Terbaru Update