Surabaya, NewsPelangi.co.id
Pelaku Residivis Spesialis Pencurian HP, Berulah lagi sebelumnya sudah masuk di Tahanan Polsek Kenjeran 3 (Tiga) kali, Unit Reskrim Polsek KENJERAN Ungkap Perkara Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan barang berupa 2 (Dua) buah HP dan 2 (Dua) buah iPhone dan 1 (Satu) Buah VAPE.
Pelaku EC (24) laki-laki asal Bogen Surabaya melakukan aksinya di Warkop Kris Jl. Memet S. Surabaya.
Kanitreskrim Polsek Kenjeran AKP Suryadi, SH menjelaskan, Awal mula kejadian, pada hari Senin tanggal 15 Agustus 2022 sekira pukul 01.00 Wib, korban GION KRIS selesai menutup warung Kopi dan main HP, kemudian tidur dan menaruh barang berupa 2 (Dua) buah Hand phone dan 2 (Dua) buah iPhone dan 1 (Satu) Vape Hez Ohm di atas meja.
“Selanjutnya pukul 05.00 Wib bangun tidur, barang barang tersebut diatas sudah tidak ada atau hilang dan melihat pintu belakang sudah terbuka dan pintu samping juga terbuka dan selanjutnya melaporkan kejadian tersebut diatas ke Polsek Kenjeran, dengan kerugian sebesar Rp. 15.500.000,- (Lima belas juta lima ratus ribu rupiah),” ungkap Suryadi, Senin (16/8/2022).
Kronologi Kejadian, Sekira pukul 02.00 Wib pelaku EC. berjalan mencari sasaran untuk melakukan pencurian dan melihat Warkop yang sudah tutup di jalan Memet S. Selanjutnya masuk lewat pintu belakang dan melihat barang berupa 2 (Dua) buah Handphone dan 2 (Dua) buah iPhone Serta 1 (Satu) Buah Vape yang ditaruh di atas meja,
Selanjutnya setelah berhasil pagi hari akan di jual namun belum laku, selanjutnya pelaku EC pergi ke Terminal Kenjeran Lama, beserta barang buktinya dibawa.
Mendapat informasi bahwa pelaku berada di Terminal Kenjeran Lama dan anggota Reskrim Polsek Kenjeran melakukan penyelidikan dan koordinasi dengan korban selanjutnya pelaku di tangkap beserta barang bukti tersebut dan di bawa ke Polsek Kenjeran guna proses Penyidikan lebih lanjut.
Barang bukti yang disita berupa 1 (Satu) buah HP merk Samsung J7 Premi warna Hitam. 1 (Satu) buah HP merk Oppo A37, 1 (Satu) buah iPhone 7 Plus warna Gold. 1 (Satu) buah iPhone 11 warna Purple. 1 (Satu) buah Device Vape Hez Ohm warna Pink.
Atas perbuatannya Pelaku dijerat Pasal 363 ayat ke 3e KUH Pidana maksimal 7 tahun penjara.
(bn,yi)