Surabaya, NewsPelangi.co.id
Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak berhasil gulung remaja lakukan peredaran pil di Jalan Dukuh Bulak Banteng Pratama Surabaya.
“Penangkapan tersebut pada saat anggota Satreskoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya langsung melakukan pengawasan dan pemantauan peredaran gelap obat keras jenis Pil merk Y mendapat informasi tentang adanya seseorang orang yang mengedarkan obat keras jenis Pil merk Y di dalam rumah yang beralamatkan di Jalan duku Bulak Banteng Pratama Surabaya,” tutur Satreskoba AKP Hendro Utaryo. (9/8/22).
Barang bukti beserta tersangka berhasil diamankan ;
- 1(satu) buah Toples warna putih yang didalamnya terdapat obat keras jenis tablet warna putih Berlogo Y sebanyak 34 (tiga puluh empat) Klip plastik kecil dengan per Klip plastik kecil berisi 10 (Sepuluh) butir dengan total keseluruhnya 340 (tiga ratus empat puluh) butir Obat Keras jenis tablet warna putih Berlogo dan Uang tunai hasil penjualan sebesar Rp.100.000 (seratus ribu rupiah).
Selanjutnya Tersangaka ME beserta barang bukti dibwa ke Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak guna melakukan pnyidikan lebih lanjut.
Guna untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku tindak pidana penyalagunaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 196 Jo. Pasal 98 ayat (2) dan Pasal 197 UU RI No. 36 tentang Kesehatan.
(Yi,bn)