Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

FKMS Angkat Suara : Uang Subsidi Balik ke APBN/APBD melalui PPN, PPh & PBBKB.

Senin, 12 September 2022 | September 12, 2022 WIB | 0 Views Last Updated 2022-09-12T12:39:27Z

kolase Ilustrasi, Uang Subsidi Balik Ke APBN

Surabaya, NewsPelangi.co.id


Semua bermula ketika pada 10 maret 2022, menteri ESDM mengeluarkan keputusan menteri nomor 37.k/HK.02/MEM.M/2022 tentang harga jual eceran BBM khusus penugasan, dimana pertalite yang awalnya dianggap BBM non subsidi menjadi BBM subsidi, bahkan dalam peraturan tersebut dinyatakan berlaku surut 1 Januari 2022. Dimana harga pertalite ditetapkan Rp. 7650,-/liter


Beberapa bulan kemudian tepatnya 3 September 2022 keputusan tersebut dicabut dan diganti dengan keputusan menteri nomor 218.K/MG.01/MEM.M/2022. dalam keputusan tersebut dinyatakan bahwa harga pertalite sebesar Rp. 10.000,-/liter.


Adapun yang menjadi pembenar keputusan tersebut adalah bengkak nya subsidi BBM yang dikhawatirkan akan membuat APBN Jebol, sebuah alasan yang tidak berubah sejak menkeu nya Fuad Bawazier. 


Selain itu, siapa yang dapat juga dijadikan alasan. Katanya si kaya yang bermobil lebih banyak menikmati subsidi. Ini mengakibatkan subsidi tidak tepat sasaran. 


Untuk memperkuat subsidi dibeberkan harga keekonomian dari pertalite. Tercatat dirut pertamina, menteri ESDM dan menkeu keluarkan harga, celakanya harga beda- beda. Berhubung subsidi itu kewenangan menkeu, maksudnya menkeu yang bayar selalu Bendahara Umum Negara ( BUN), maka harganya yang dipercayai. Yaitu Rp. 14.450,-


Dengan harga keekonomian seperti itu maka untuk setiap liter nya ada subsidi, dengan rumus perhitungan sebagai berikut

Subsidi = harga keekonomian- harga jual

Subsidi= Rp. 14.450, - Rp. 10.000

Subsidi= Rp. 4450

Sementara harga keekonomian itu dirumuskan sebagai berikut

Harga keekonomian= harga dasar + PPN + PBBKB


dimana, PPN besarnya  adalah 11 prosen yang dipungut pertamina dan disetor ke dirjen pajak

Sementara PBBKB adalah pajak bahan bakar kendaraan bermotor yang dipungut pertamina dan disetor ke daerah/ propinsi yang besarnya 5 prosen. 

Lantas bagaimana dengan harga dasar? Menteri ESDM mengeluarkan keputusan menteri nomor 62.K/12/MEM/2022.tentang formula perhitungan harga jual eceran BBM di SPBU menyatakan bahwa 

Harga dasar  = MOPS + alpha + margin

Dimana, OPS adalah mean of platt Singapore. 

Sementara alpha adalah biaya distribusi dan penyimpanan yang besarnya Rp. 1800 dan margin besarnya ( 10/90) x( MOPS + ALPHA) 


Harga MOPS yang dipakai adalah harga rata- rata tanggal 25 dua bulan sebelum bulan berjalan sampai tanggal 24 satu bulan sebelum bulan berjalan. Ketentuan ini yang  menyebabkan harga turun bulan ini namun BBM naik, sebab hitungannya pakai harga 2 bulan lalu. 


Selain itu MOPS dinyatakan dalam dolar, sehingga kurs :rata2 dalam 2 sampai 1 bulan sebelum berjalan yang dipakai. 


Sehingga dengan pernyataan menteri keuangan bahwa harga keekonomian adalah Rp. 14.450 dan harga pertalite sebesar Rp. 10 ribu maka akan teruari sebagai berikut 

1. Harga  MOPS adalah 0,6402 dolar atau setara Rp. 9.411.

2. Biaya distribusi, penyimpanan dll sebesar Rp. 1800

3. Margin sebesarvl Rp. 1245,66 

4. PBBKB sebesar Rp. 622,8

5. PPN SEBESAR Rp. 1370,23 

sehingga totalnya Rp. 14.448,64 dibulatkan jadi Rp. 14450

 Pada item biaya distribusi dan margin dikenakan PPh.yang besar nya 22℅, sehingga PPh sebesar = ( margin + alpha) x 22℅

                        = Rp. 3046,66 x 22℅

                          = Rp. 670 

Dengan demikian dengan mengeluarkan subsidi sebesar Rp. 4450 perliter negara mendapat PPN sebesar Rp. 1370,23 / liter dan PPh sebesar Rp. 670/ literdan daerah dapat Rp. 622,8/liter.

Sehingga uang yang balik ke APBN/APBD sebesar Rp. 2663. Sehingga subsidi bersih sebesar Rp. 1787, 

Oleh karena itu alasan APBN Jebol hanya seolah olah lupa bahwa selain dirjen anggaran yg ngurusi subsidi ada dirjen pajak. 

Dari uraian diatas ini apakah ada potensi korupsi? Masak beli jutaan kilo liter gak ada discount. Apalagi minyak dari Rusia yang harga discount itu katanya masuk ke kilang milik Indonesia, tutup Analis Ketua Forum Komunikasi Masyarakat Sipil (FKMS) Tekno, Sekira Pukul 14.20 Wib, Hari Senin 12 September 2022.

×
Berita Terbaru Update