Surabaya, NewsPelangi.co.id
Kasus ambrolnya perosotoan Kenpark yang terjadi bulan Mei silam hingga menimbulkan 16 korban, kini kasusnya surut seiring berjalannya waktu seakan-akan hilang ditelan ombak.
Pasalnya, pasca ditetapkannya Pemilik Kenjeran Water Park (Kenpark) Surabaya, SY, dan Manager Operasional berinisial SB, General Manager berinisial PS sebagai tersangka dalam kasus ambrolnya perosotoan tersebut, mereka masih berlenggak-lenggok seolah-olah tak terjadi apapun.
Bahkan tersiar kabar, bahwasanya para korban sudah menerima sejumlah uang senilai 600 juta rupiah agar kasus ini bisa diselesaikan secara kekeluargaan.
Namun hal tersebut, menurut Baihaki Akbar, S.E.,S.H selaku ketua umum Aliansi Madura Indonesia (AMI) menandaskan, bahwasanya status penetapan tersangka terhadap ketiganya itu bukan delik aduan, tapi itu adalah delik umum.
“Kompensasi senilai 600 juta itu adalah kasus perdatanya, sedangkan unsur melawan hukumnya tidak bisa dihapus begitu saja,” urai Baihaki Akbar (10/10).
Dirinya juga menyindir atas kinerja Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak, karena semenjak Agustus lalu usai penetapan tersangka, tidak ada kejelasan hukum, bahkan sampai saat ini tidak ada penahanan.
“Mana lambang presisi Polri, apakah hukum penjara hanya berlaku untuk kaum kecil, sedangkan untuk kaum parlente apakah itu tidak berlaku,” ujarnya.
Untuk itulah, Aliansi Madura Indonesia akan segera menggelar aksi besar-besaran yang akan digelar nanti pada Kamis 13 Oktober di Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak dan Kejaksaan Negeri Tanjung Perak.
Mengingat bahwasanya surat pemberitahuan sudah diterima oleh pihak Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak dan Kejari, serta sudah ditandatangani oleh SIUM.
(Yi,bn)