Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

"Harta anak yatim di Bega l/ di kemplang", sama halnya Memakan Api diperutnya, Berdampak Terlantar putus Sekolah SD....

Minggu, 23 Oktober 2022 | Oktober 23, 2022 WIB | 0 Views Last Updated 2022-10-23T13:16:57Z

gambar ilustrasi,Rampas harta ahli waris

GumukMas Jember, NewsPelangi.co.id


Ingat Umar gani Ahli waris Margani / P. Mah alias H.Umar Gani, Semasa kecil sekira Umur 1th-15th Anak Yatim Yang dugaan Sengaja Dilantar kan sehingga putus sekolah dari SD Oleh Saudaranya yaitu Cucunya walaupun usia masih kecil dibawah umur, Umar Gani disebut kakek karena Hasil silsilah Dari Orang tuanya Alm Margani.


Masih Anak Yatim Umar Gani terlantar tanpa diberi hak Waris dan Juga Ibu kandung Mirsa seorang Janda dari Pewaris Orang tua Bapak/Ayah Alm Margani/P. Mah

Kedua Orang tersebut  Mendapatkan Hak Waris semenjak Usia masih kecil hingga sekarang Belum sama sekali Diberi Hak Waris semua hak waris dari pewaris Alm Margani berupa tanah dan Bangunan kurang Lebih 22 ha atas nama Margani/P. Mah


Semua tanah tersebut belom ada yang Merubah atau balik nama dengan keluarga atau Orang lain dan apabila ada yang balik nama/Pengalihan hak Maka diduga Ada yang memalsukan persoalan Hak Waris sehingga Pengalihan tersebut Cacat Hukum Berujung Pidana.


Hak waris Anak Yatim Dugaan kuat telah dibegal/di kemplang/ di rampas Oleh Saudara cucunya ber inisial "S" sekeluarga hingga sekarang, Apakah tidak Faham/tidak takut seorang Muslim Memakan Hak waris anak Yatim semenjak Kecil hingga Dewasa dan juga Janda Ibu Mirsa, sama halnya memakan Bangkai di perutnya atau Memakan Api di Perutnya sendiri.


Lanjut berkaitan, Pembagian harta waris secara individual secara tegas dan jelas tercantum dalam Al-Quran Surat An-Nisa ayat 7, 11, 12, 176 dan Kompilasi Hukum Islam (“KHI”). Dalam Bab II KHI tentang Ahli Waris, nampak pembagian waris berdasarkan asas individual dengan membedakan pengelompokan siapa saja yang berhak untuk menjadi para ahli waris, baik berdasarkan hubungan darah, maupun menurut hubungan perkawinan.

gambar ilustrasi, rebutan waris

QS. An-Nisa' Ayat 7


Bagi laki-laki ada hak bagian dari harta peninggalan kedua orang tua dan kerabatnya, dan bagi perempuan ada hak bagian (pula) dari harta peninggalan kedua orang tua dan kerabatnya, baik sedikit atau banyak menurut bagian yang telah ditetapkan.


Surat An Nisa ayat 11


Allah mensyariatkan (mewajibkan) kepadamu tentang (pembagian warisan untuk) anak-anakmu, (yaitu) bagian seorang anak laki-laki sama dengan bagian dua orang anak perempuan. Dan jika anak itu semuanya perempuan yang jumlahnya lebih dari dua, maka bagian mereka dua pertiga dari harta yang ditinggalkan.


Apa kandungan hukum kewarisan dalam surat An Nisa ayat 12?


QS. An-Nisa' Ayat 12


Jika mereka (istri-istrimu) itu mempunyai anak, maka kamu mendapat seperempat dari harta yang ditinggalkannya setelah (dipenuhi) wasiat yang mereka buat atau (dan setelah dibayar) utangnya. Para istri memperoleh seperempat harta yang kamu tinggalkan jika kamu tidak mempunyai anak.


Apa arti surat An Nisa ayat 176


Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah, yaitu jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak, tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya, yakni bagian dari saudara perempuan itu, adalah seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi seluruh harta saudara.


ahli waris terdiri ayah, ibu dan janda, maka janda mendapat 1/4 bagian (sesuai ketentuan pasal 180 KHI), ibu mendapat 1/3 bagian dari sisa, yaitu 1/3 dari 3/4 bagian harta warisan setelah janda mengambil bagiannya, yaitu ibu mendapat 1/4 bagian.


Kapan harta warisan dapat dibagi menurut Quran surat An Nisa ayat 4 sampai 117?


Harta warisan dapat dibagi menurut Q.S. an-Nisa'/4:117 setelah pengurusan jenazah, pemenuhan wasiat, dan pelunasan hutang si mayat.


di awal dalil Al Qur'an, perbuatan hukum tersebut juga melanggarasas ijbari, yang merupakan asas yang paling utama dalam sistem waris Islam. Yang dimaksud ijbari adalah bahwa dalam hukum kewarisan Islam secara otomatis terjadi peralihan harta dari seseorang yang telah meninggal dunia (pewaris) kepada ahli warisnya sesuai dengan ketetapan Allah SWT tanpa digantungkan kepada kehendak seseorang baik pewaris maupun ahli waris. 


Unsur keharusannya (ijbari/compulsory) terutama terlihat dari segi di mana ahli waris harus menerima berpindahnya harta pewaris kepadanya sesuai dengan jumlah yang telah ditentukan oleh Allah SWT. Oleh karena itu, orang yang akan meninggal dunia pada suatu ketika, tidak perlu merencanakan penggunaan hartanya setelah ia meninggal dunia kelak, karena dengan kematiannya, secara otomatis hartanya akan beralih kepada ahli warisnya dengan bagian yang sudah dipastikan.


Dalam waris Islam tidak dikenal adanya penangguhan atau penundaan pembagian harta waris tanpa alasan yang syar’i, contohnya jika harta waris merupakan objek sengketa. Bahkan sebaliknya, hukum waris Islam menganjurkan untuk segera membagi waris Islam mengingat waris Islam merupakan amanat sekaligus perintah dari Allah SWT untuk membagi harta waris pada para ahli waris. Rasulullah SAW bersabda :


Berikan bagian warisan kepada ahli warisnya (H.R. Bukhari dan Muslim).

Selain itu, KHI juga menegaskan bahwa membagi harta warisan di antara wahli waris yang berhak merupakan salah satu kewajiban hukum ahli waris terhadap pewaris.


Masih hak ahli Waris, yang telah memakan harta anak yatim yang bukan merupakan haknya selama masa terjadi penundaan pelaksanaan pembagian waris. Peringatan terhadap orang yang memakan harta anak yatim telah tercantum dalam 


Al-Quran Surat An-Nisa ayat 10, yang artinya berbunyi :


Sesungguhnya orang-orang yang memakan harta anak yatim secara zalim, sebenarnya mereka itu menelan api dalam perutnya dan mereka akan masuk ke dalam api yang menyala-nyala (neraka).


Lanjut Umar Gani yang di Zalimi Oleh saudara cicit Alm Margani/P.Mah, Untuk segera Melakukan tindakan

gambar ilustrasi,warisan tanah


"Resolusi suatu putusan atau kebulatan pendapat yang berupa permintaan ataupun tuntutan tahun sekarang 2022  bulan september hingga selesai : Jangan takut ditendang. Biarkan darah dan memar menentukan warisan hak dari Pewaris Margani/P.Mah". 


"Dibutuhkan kekuatan, keberanian, dan kebijaksanaan untuk menuntut hak waris yang dibegal/dirampas.

Hari Kamis Pada tanggal 20 Oktober 2022.

Sampai berita ini diturunkan, pihak redaksi akan mengkonfirmasi pihak terkait, untuk sebagai keberimbangan sebuah pemberitaan.

Bersambung.....


Referensi :  M.Yusuf Kabiro Jatim Suara Nasional.

×
Berita Terbaru Update