GumukMas Jember, NewsPelangi.co.id
Masih Ingat Umar Gani warga Desa Gumukmas Kab.Jember
Ahli Waris dari Alm Margani/P.Mah Alias H.Umar Gani semenjak ditinggal Bapak/Ayah Mulai Kecil Anak Yatim Bersama Ibunya Mirsa Janda yang dikucilkan bahkan pemilik Ahli waris yang tercatat berdasarkan kutipan buku nikah kua Gunukmas Kab.Jember, Dibegal/Dirampas/Dikuasai Oleh Saudaranya cicit dari saudara cucu lelaki Alm Margani/P.Mah dari Pemberitaan dengan Judul :
Masih Umar Gani Melakukan Pengurusan terkait Pembenaan Domisili diantaranya Ksk,Ktp, Buku nikah dan akte kelahiran, Akte Kematian pada hari kamis tanggal 20 Oktober 2022, Di Dispenduk Capil kab Jember Prov Jatim.
Lanjut Umar bersama Warga berinisial "K" Pada waktu di kantor Desa GumukMas kabupaten Jember sekira Pukul 08.30 Wib, Staf Kantor desa ada dua (2) Orang, Staf Yang Lainnya tidak ada di tempat, Maka Umar Menemui warga setempat dan juga selaku bagian staf kantor Desa GumukMas sebut saja "kh" kembali kekantor desa dan staf tersebut Bertambah satu (1) Jumlahnya tiga (3) Staf diterima pelayanan tersebut, sekira pukul 10.30 Wib, Belom Juga selesai karena Registrasi KUA GumukMas kurang Jelas, dan minta penjelasan di KUA begitu Juga Bukan Bidangnya kata staf Perempuan tersebut, Karena hari Jumat mayoritas Muslim maka sambil menunggu shalat Jumat.
Senada Warga "K" bersama Umar telah bertanya terkait Pelayan Warga pada "Kh" Buka kantor desa Pukul 08.00 Wib. Tutup sekira Pukul 15.00 Wib, kata "Kh" Pada Umar Gani bersama "K" dari kenyataan ternyata Memang Benar bukanya Kantor desa tersebut, Akan tetapi para staf cuma segelintir orang, sehingga Pelayanan publik untuk warga setempat berakibat Mempersulit pelayanan warga desa GumukMas, Ruang kepala desa Rudiyanto kosong dan Carik desa Juga Kosong begitu juga bagian Staf untuk perubahan Domisi belum Datang sekira Pukul 10.35 Wib.
Lanjut Umar beserta warga Sudah Mondar mandiri menunggu Berjam jam di kantor desa ternyata kosong Ruangannya pimpinan maupun staf staf yang lainnya, berbicara stafnya katanya ditunda hari senin depan (24/10/2022), Sambil minta no.registrasi dari KUA setempat, Ujarnya.
Masih Umar dengan warga "K" Di KUA GumukMas Jember sekira Pukul 13.30 Wib, Melalui Staf bertemu Kepala KUA dengan Menjelaskan terkait Surat keterangan nama tiga (3) Orang adalah nama yang Sama / Satu(1) Orang yang Sama dan No. Registrasi Buku Nikah Margani/P.mah, Senada Via telf Wa dengan Media Kepala KUA "Memberi Jawaban terkait Surat Keterangan satu Orang yang sama Dibuatkan dengan adanya dasar dari Kepala desa nama tersebut Alm Margani/P.Mah alias H.Umar Gani Orang tua Umar Gani warga GumukMas" Dari Penjelasan Kepala KUA Tidak bisa Hari Jumat selesai karena dua (2) Staf bagiannya tidak Masuk dan dilanjutkan hari senin depan,Ujar kepala KUA GumukMas kab.Jember.
Terpisah, Vinsensius S.H Kantor Pengacara Jln.Sememi 1 Surabaya, Memberikan keterangan terkait Kantor desa GumukMas kecamatan GumukMas Kabupaten Jember.
Sehari bersamaan hari Jumat tidak ada Kepala desa dan Carik desa ruangan kosong dan juga staf yang lainnya tidak ada di Kantornya.
gambar ilustrasi, Pelayanan Publik cuma segelintir OrangCamat GumukMas, Badan kepegawaian Daerah, Inspektorat dan Bupati Jember, Mestinya turun Gunung Cek tempat kantor desa Bawahannya, Untuk Menghindari Petieskan UU Pelayan Publik, diantaranya
pembukaan penjelasan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik
Tujuan didirikannya Negara Republik Indonesia sebagaimana termaktub dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 salah satunya memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa. Amanat tersebut mengandung makna negara berkewajiban memenuhi kebutuhan setiap warga negara melalui suatu sistem pemerintahan yang menyelenggarakan pelayanan publik prima dalam rangka memenuhi kebutuhan dasar dan hak sipil setiap warga negara atas barang publik, jasa publik, dan pelayanan administratif.
UU Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik.
Pada Pasal 54 ayat (8), secara utuh berbunyi “Penyelenggara atau pelaksana pelayanan publik yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf a, Pasal 20 ayat (1), Pasal 26, dan Pasal 33 ayat (3) dikenai sanksi pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri”. Dalam pasal penjelasan, diterangkan pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri diartikan bagi pegawai negeri (ASN) adalah kehilangan statusnya sebagai ASN, bagi pelaksana di luar ASN pengenaan sanksi disamakan dengan ASN, Tutur Vinsensius S.H.
gambar ilustrasi, Pelayanan PublikSampai berita ini diturunkan, pihak redaksi akan mengkonfirmasi pihak terkait, untuk sebagai keberimbangan sebuah pemberitaan, Pada hari Sabtu 22 Oktober 2022.
(- team).
Bersambung......