Aceh Tamiang, NewsPelangi.co.id
Memang kalau mau main alif-alifan ?? Jelas Dinas PUPR Aceh Tamiang Bidang Bina Marga jagonya. Buktinya dalam Pekerjaan Rekontruksi Peningkatan Kapasitas Struktur Jalan Simpang III Pulau Tiga (Kecamatan Tamiang Hulu) - Babo (Kecamatan Bandar Pusaka) dengan Dana Alokasi Khusus (DAK) 2022 yakni pekerjaan pengaspalan jalan dengan nilai kontrak sebesar Rp 10.318.409.000,- dengan masa kerja 240 hari (Tanggal mulai kerja 9 Maret 2022) yang dilaksanakan oleh Perusahaan Pelaksana CV. Jasa Koperasi, menggunakan izin Galian C Air/Sungai (dalam pelaporan administrasi pekerjaan-ref).
Padahal yang digunakan untuk penimbunan pondasi badan jalan menggunakan tanah timbun bukan pasir, koral dan sertu. Mengapa ? izin Galian C Air/Sungai yang dipakai. Kalau material untuk pengaspalan badan jalan bisa jadi gunakan Izin Galian C Air/Sungai.
Hal ini terungkap ketika dikonfirmasikan kepada Boy Haki, ST Kabid Bina Marga Dinas PUPR Aceh Tamiang (11/8) melalui pesan Whatsapnya. Boy mengirimkan bukti Izin Galian C Air/Sungai milik Jhoni DR yang berlokasi di Kaloy.
Ketika dikonfirmasi langsung kepada Gogom, selaku pelaksana lapangan Galian C Jhoni DR mengatakan banyak yang ambil batu disini. "Tapi saya tidak tahu untuk pekerjaan jalan yang mana" ujarnya.
Begitu juga dengan ungkapan yang sama disaat konfimasi oleh awak media kepada M.Alif selaku orang kepercayaan di lapangan Lokasi Galian C Jhoni DR di Kaloy.
Menurutnya, Izin Galian C Jhoni DR adalah izin hasil material air atau sungai. Sedangkan untuk tanah timbun berasal dari pengerukkan bukit tidak ada.
Dalam peraturan Pemerintah terkait izin Galian C ada beberapa bentuk produknya, untuk jenis pengerukkan material didalam air, yakni Izin Galian C Air/Sungai sedangkan untuk tanah dan batuan yang bercampur tanah, yakni Izin Galian C Pengerukan Bukit/Tanah.
Penggunaan Izin Galian C diminta dalam setiap pekerjaan karena telah ditetapkan oleh Pemerintah dalam setiap pelaporan administrasi penggunaan material (batuan, tanah dan pasir) harus ada dilampirkan Izin Galian C.
Anehnya, Dinas PUPR Bidang Bina Marga selaku Organisasinya Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang seharusnya menerapkan apa yang diamanatkan oleh Peraturan yang telah ditetapkan. Bukan mau ditutup mata dengan Izin Galian C yang tidak sesuai yang diberikan oleh Pelaksana Kegiatan Pekerjaan Rekontruksi Peningkatan Jalan Simpang III Pulo Tiga dan Babo yakni : CV. Jasa Koperasi.
Penerapan penggunaan Izin Galian C oleh Pemerintah selain untuk membantu usaha ekonomi pemilik Izin Galian C juga untuk dapat mendekteksi standar kelayakan material yang akan digunakan dalam pekerjaan di proyek-proyek Pemerintah dalam melayani kepentingan publik. Itulah gunanya Izin Galian C dalam administrasi pelaporan pekerjaan.
Mengapa ini diwajibkan dan menjadi pertanyaan yang mendasar selaku awak media dalam tugas kontrol sosial, karena "diduga tanah timbun kuning yang digunakan tidak miliki standar sebagai tanah yang layak untuk pondasi penimbunan jalan."
Seperti yang diungkapkan Dek Gam sapaan akrab salah seorang kepercayaan perusahaan pelaksana, beberapa pekan lalu saat bertemu dilapangan. Jelas terlihat kebingungan saat menjawab ketika disinggung tentang Izin Galian C pemakaian tanah timbun yang digunakan.
"Mungkin disaat pengerokan terangkat tanah timbun yg tidak sesuai" ujar Dek Gam dengan entengnya ketika menjawab pertanyaan yang diajukan awak Media mengenai tanah timbun itu.
(Zalpie/Team)