Lamongan, NewsPelangi.co.id
Hutan untuk Kesejahteraan. Namun terkadang itu bukan kesejahteraan rakyat. KPH Jombang mengaku setor Rp.15 M atas lahan tebu yang ditanam tahun 2021, setoran itu akan ditingkatkan dengan memperluas lahan tebu. Celakanya itu mengakibatkan pesanggem terusir.
Minggu ( 13/11) Sekira lima puluh lebih warga desa Ganggang Tingan mengadakan aksi penolakan terhadap rencana perhutani KPH Jombang untuk melakukan penanaman tebu di areal atau petak 151. Dalam aksinya warga menuntut agar kegiatan pembukaan lahan untuk penanaman tebu dihentikan. Warga berasalan bahwa penanaman tebu diareal yang selama ini menjadi peyangga bagi hulu sungai lamong akan berdampak buruk bagi lingkungan. “ menanam tebu membutuhkan curah hujan sekitar 2000mm/tahun, daerah lokasi memiliki curah hujan 1700 mm/tahun, lantas kekurangannya ambil dari mana” isi salah satu poster yang dibawah warga.
Selesai aksi di petak 151, warga bergeser ke Resort Polisi Hutan ( RPH) Tingan, ditempat tersebut sudah menunggu perwakilan KPH Jombang yakni Jasmidi selaku Asper/KBKPH Ploso Timur. Dalam pertemuan warga dengan pihak perhutani. Setu selaku ketua LMDH di Desa Ganggang TIngan menyampaikan bahwa pembukaan lahan tebu di petak 151, seluas 21 hektar akan berdampak buruk bagi lingkungan sebab salah satu areal yang akan ditanami berupa lereng dengan kemiringan diatas 30 derajat. “ini akan berdampak buruk bagi lingkungan sekitar hutan” tegasnya
Terkait keluhan warga tersebut Jasmidi mengatakan bahwa akan menampung tuntutan warga, bahkan demi keadilan semua lahan perhutani yang digarap warga juga akan ditutup. “ baik ditanami tebu atau jagung juga akan berdampak terhadap lingkungan, oleh karena itu demi keadilan semua lahan seluas 88 hektar akan ditutup” ujarnya didepan para pesanggem.
Terkait pernyataan tersebut warga meminta dibuatkan berita acara penutupan, terlait permintaan itu Jasmidi berkelit bahwa itu bukan kewenangannya untuk membuatkan berita acara. “kalau sudah ada berita acaranya kan jelas bahwa pihak perhutani yang melarang wargaareal hutan. Biar kita enak untuk lapor ke kementrian Kehutanan dan lingkungan hidup” ujar Jali salah satu perwakilan warga menanggapi pernyataan pihak Perhutani.
Lebih jauh Jali menyatakan bahwa lahan hutan dikerjakan oleh warga sekitar atau pesanggem sudah berlangsung sejak lama. Tidak bisa seenaknya pihak perhutani asal main tutup. Kalaulah pihak perhutani beralasan bahwa tebu dan jagung sama-sama berakibat buruk bagi lingkungan. “ itu perlu diuji dulu, dengan mendatangkan ahli. Bila ditanami tebu tidak berdampak buruk ya monggo.
Permasalahn ini muncul akibat keluarnya kebijakan Perhutani untuk menyokong arahan presiden terkait pangan. Dimana perhutani mendukung ketahanan pangan Berdasarkan peraturan menteri LHK nomor P-81/MENLHK/SETJEN/KUM.1/10/2016 tentang kerjasama penggunaan dan pemanfaatan kawasan hutan untuk mendukung ketahanan pangan. Perhutani menggandeng 7 Mitra strategis yaitu PTPN IX, PTPN XI,PTPN X,PT WDM, PT GMM, PT URS dan PT KTM. Dalam pengembangan tebu dengan luas yang diijinkan seluas 24813 Ha yang tersebar di 19 KPH Perum perhutani.
Tahun 2021 lahan yang ditanam seluas 574 Ha, yang terbanyak di KPH Jombang. Yang tahun ini sudah dilakukan tebang, bahkan wamen I BUMN Pahala Mansury berkesempatan menyaksikan kegiatan tersebut. Dan ditahun 2022 lahan yang ditanam seluas 1758 dengan mekanisme Agroforesty Tebu Mandiri ( ATM) dan 3122 ha dilakukan sinergi BUMN dengan PTPN Holding.
Bagi KPH Jombang program ATM ini seakan-akan menjadi andalan dengan luasan 378 ha ditahun 2021, pihak KPH Jombang mengklaim menyetor pendapatan sekitar Rp. 15 miliar. Karena itu segala cara dilakukan untuk memperluas lahan tebu. Mulai dari tipu-tipu dengan iming-iming bantuan sampai cara-cara langsung diusir juga dilakukan.
Program ATM sebelum dilaksanakan dilakukan sosialisasi kepada pesanggem, sebab nantinya para pesanggem dilibatkan. Namun untuk kasus di Desa GanggangTingan, tidak sedikitpun sosialisasi dilakukan oleh pihak perhutani dengan pesanggem. Pesanggem yang sudah sejak lama menggarap lahan, tidak diajak bicara langsung di lakukan penanaman tebu seperti yang terjadi di petak 151. Ketika diprotes semua lahan mau ditutup. Tapi disuruh bikin legalisasi, tidak berani. Ah, kalau seperti itu anak kecil berani Pak Jas. (tik)