Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Terdakwa Grace Gwenesal Roberta Sidang Eksepsi Diruang Tirta 2 PN Surabaya.

Rabu, 22 Februari 2023 | Februari 22, 2023 WIB | 0 Views Last Updated 2023-02-22T15:41:09Z


Surabaya, NewsPelangi.co.id


Sidang lanjutan dengan agenda eksepsi yang dibacakan oleh Denis SH kuasa hukum terdakwa Grace Gwenesal Roberta (21) warga sumber sari Kranggan Jawa tengah atau perum grand Sunrice Gresik, Rabu(22/2/23). 


Terdakwa Grace diduga melakukan penganiayaan terhadap Lily tempat kejadian perkara didepan rumah korban kawasan jln libra kelurahan Ploso surabaya,pada tanggal 24 Januari 2022.


Usai sidang konfirmasi kepada kuasa hukum terdakwa Denis SH terkait inti dari eksepsinya,lanjut Denis bahwa tanggal dan bulan fisum tidak disebutkan dalam surat berkas dakwaannya,hanya tahunnya saja, Jelas Denis S H.


Terpisah didepan ruang sidang Tirta konfirmasi kepada Lily korban penganiayaan,dia datang ke pengadilan sejak pagi dengan kedua saksinya sayangnya tidak bisa melihat jalannya persidangan sehingga sangat kecewa pasalnya,ketika sidang terdakwa Grace dirinya tidak diberitahu oleh ajudan jaksa untuk bisa melihat jalannya persidangan .


Lanjut Lily bahwa dirinya tidak terima diperlakukan atau dianiaya oleh Grace dimuka umum,ada beberapa saksi yang melihat kejadiannya yang sudah di periksa atau di BAP oleh pihak kepolisian dan siap memberikan kesaksian dipersidangan,harapan korban Lily agar terdakwa dihukum yang setimpal dengan perbuatannya ” pungkasnya.


untuk diketahui terdakwa Grace mengenal Lily sejak tahun 2020 merupakan teman dekat papanya saksi Robert Julius Salim (Saksi),sekitar tanggal 24 Januari 2022 saksi Robert,Justisia Soetandio (orang tua Robert) dan terdakwa Grace dengan menggunakan mobil saksi Robert menjemput korban Lily guna mau diajak jalan jalan ke kawasan Pakuwon City.


Ditengah perjalanan Roberta hendak mengambil uang di ATM BCA daerah karang empat besar, dan diketahuinya sambil ngedumel saldonya berkurang diduga sudah diambil terdakwa Grace tanpa pemberitahuan kepada papa Roberta,kemudian Oma Jusstisia berkomentar ”loh kok bisa begitu,”Saksi korban Lilypun juga ikut berkomentar ”Makanya ATM itu jangan dikasihkan anak” ucap Lily.


Sepontan terdakwa Grace tidak berkenan dan merasa tersinggung dengan ucapan Lily tadi sembari berkata ”loh kamu itu siapa,yang saya pakai kan uang papaku,kamu itu orang luar,jangan ikut campur akhirnya berbuntut cekcok adu mulut didalam mobil.


Kemudian saksi Roberta mengurungkan niatnya untuk jalan jalan dan putar balik mengantar pulang korban Lily,ketika Lily hendak turun dari mobil didepan rumahnya sepontan terdakwa menjambak rambut dan memukul bagian mata korban Lily dengan tangan kirinya,dan juga dilanjutkan memukul mulut korban dan dilempar HP milik terdakwa mengenai dahi korban Lily hingga memar yang kemudian dilerai oleh saksi Roberta .


Yang kemudian korban Lily melaporkan ke pihak yang berwajib guna diproses secara hukum.


Oleh Jaksa penuntut Aggraini SH dengan surat dakwaan nomor 241/Pid.B/2023/PN Sby perbuatan terdakwa sebagai diatur dan diancam pidana dalam pasal 351 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana penjara selama lamanya 2 tahun 8 bulan,sidang dilanjutkan pekan depan dengan agenda jawaban jaksa penuntut umum Darwis.

(Yk,h pr/red)

-------------------------------------

Catatan Redaksi :
Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email : medianewspelangi@gmail.com

Terima kasih.

×
Berita Terbaru Update