Surabaya, NewsPelangi.co.id
Sidang terbuka untuk umum di ruang Tirta PN Surabaya Kamis (22/6), dalam perkara tewasnya taruna poltekpel Surabaya angkatan 13 atas nama almarhum M. Rio Ferdinan Anwar, JPU Herlambang dari Kejari perak menghadirkan saksi Dr.Ma'rifatul Ula ,Sp.FM saksi ahli forensik alumni universitas Airlangga Surabaya .
Hadir dalam sidang terbuka untuk umum tersebut M.A.H Law tim kuasa hukum dari korban dan kedua orang tua terdakwa Alpard Jales .
Dalam pemberitaan sebelumnya terdakwa Alpard Jales R Ponoyo usai sidang ( 29/5/23) mengatakan bahwa sebelumnya sekira 6 bulan yang lalu juga ada Taruna angkatan XII yang meninggal diasrama POLTEKPEL , sayangnya pihak dari poltekpel melalui Rafika mewakili humas ketika dikonfirmasi wartawan media ini (30/5/23) dikantornya alias bungkam.
Rafika enggan memberikan komentar atau statement apapun terkait dugaan adanya taruna yang pernah meninggal sebelumnya dikampus tersebut dan berdalih semua pimpinan pada hari itu sedang dinas luar, dan pihak Rafika enggan diungkit ungkit kembali perihal kejadian tersebut dan hingga kini perihal dugaan adanya taruna yang meninggal atas nama M.Dicky angkatan XII warga banyuwangi dikampus POLTEKPEL belum terungkap.
Pernyataan saksi ahli forensik dari universitas Airlangga mengatakan bahwa setelah dua hari jenazah dimakamkan saksi ahli dengan tim forensik melakukan pembongkaran makam ,dan melakukan penyayatan ketubuh almarhum didapat memar diatas ulu hati,luka dileher,bibir sobek.
Lanjut Sahli bahwa penyebap kematian korban diantaranya setelah makan malam disuruh rol jungkir balik sejauh 15 dari ruang makan menuju keluar rentan bisa muntah , lambannya penanganan pertolongan pertama pada korban tidak segera dilarikan ke UGD RS, diatas ulu hati ada hantaman keras benda tumpul yang berakibat pembulu darahnya pecah,dirongga mulut tersumbat muntahan makanan dan menghambat pernafasan .
Lanjut saksi,tidak semua orang bisa menangani kasus semacam ini semisal korban dari telungkup kemudian dilentangkan kemudian memijit perut korban semakin parah tidak semacam itu penanganannya, harusnya yang menangani ahlinya yang betul betul paham semisal korban ditidurkan miring.
Sidang ditunda dua pekan kedepan dengan agenda mendengarkan keterangan dua saksi a de charge dari penasehat hukum.
(Yk,h pr/red)
-----------------------------------------
CATATAN REDAKSI :
Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi hak jawab, sanggahan ,dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: medianewspelangi@gmail.com
Terima kasih.