Aceh Tamiang, NewsPelangi.co.id
Proses penentuan penilaian pemenangan tender yang di lakukan oleh Unit Layanan Pelelangan (ULP)) Kabupaten Aceh Tamiang, Diduga dan Patut dicurigai.
Patut dicurigai, Pokja Pemilihan II Unit Layanan Pelelangan (UPL) Aceh Tamiang diduga "telah melakukan kecurangan dalam proses tender ini" pada nama Paket "Pengembangan Jaringan Distribusi dan Sambungan Rumah (SR) Kampung Kw Pusong Kapal Kecamatan Seruway dengan menggunakan anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK)" yang telah ditayangkan melalui Lembaga Pelelangan Sistim Elektroknik (LPSE).
Tertera pada pelelangan tender yang diumumkan melalui LPSE Aceh Tamiang diikuti sebanyak Enam Puluh Empat Perusahaan, pada tahapan perangkingan penawaran perusahaan, Kelompok Kerja (Pokja) Pemilihan II ULP mengumumkan hanya Sepuluh Perusahaan yang masuk dengan rangking : 1. CV. Bunga Padi Indonesia, 2. CV. Nafiel Karya, 3. PT. Sinar Harapan Bersaudara, 4. CV. Pelangi Nusantara Contruktions, 5. CV. Vector Creative Solution, 6. CV. Vantaztic Contruction, 7. CV. M.G.A Putra Mandiri, 8. Sultanjaya, 9. CV. Watena dan 10. CV. Tumbuk Lada.
Proses pada tahap pengumuman Pemenangan Perusahaan oleh ULP melalui LPSE, Pokja Pemilihan II menyatakan perusahaan pemenang CV. Tumbuk Lada dengan perangkingan penawaran di urutan ke sepuluh. Sementara ada kejanggalan dan patut diduga pada pengumuman Pemenang, Pokja Pemilihan II tidak ada berikan keterangan bagi perusahaan yang dikalahkan dan keterangan untuk Perusahaan yang dimenangkan. Keterangan yang diberikan Panitia/Pejabat Pengadaan Pokja Pemilihan II ULP di LPSE hanya "Tidak sesuai dengan disyaratkan" tanpa menerangkan dengan detail.
Dalam amanat Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021, Panitia Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah harus transparan dalam melakukan Proses Tender sehingga tidak ada Perusahaan yang merasa dirugikan atau dicurangi dalam proses Lelang Tender.
Kecurangan Panitia/Pejabat Pengadaan ini dirasakan oleh dua Perusahaan yang telah melakukan sanggah terhadap Pokja Pemilihan II ULP. Dari hasil sanggah dua Perusahaan yang masuk ke ULP, barulah Pokja Pemilihan II berikan keterangan, "tidak melampirkan surat dukungan pabrik dan brosur sebagaimana yang disyaratkan dalam spesifikasi teknik pasal 2 (syarat-syarat teknis umum huruf g dan huruf h)". Sementara dari dokumen syarat yang diumumkan oleh ULP melalui LPSE yang diklik disistim elektronik oleh Perusahaan yang mengikuti Lelang Tender tidak terdapat syarat tersebut.
Menurut Zul dari CV. Bunga Padi Indonesia salah satu perusahaan yang telah lakukan sanggah ke Pokja Pemilihan II ULP mengatakan, dalam dokumen spesifikasi Teknis dan Gambar yang diberikan ULP, tidak ada terdapat ketentuan adanya dukungan pabrik.
"Maka ada dua perusahaan yang lakukan sanggah atas putusan pemenang" ujarnya di Teko Kupi, Minggu 23/7 di Karang Baru. Preseden kecurangan yang dilakukan Panitia/Pejabat Lelang Tender ULP ini berpotensi dapat mengakibatkan citra ULP Aceh Tamiang dimata para perusahaan sebagai pelanggaran pada amanat Kepres Nomor 80 Tahun 2003.
Sementara, Boy Haki Kepala Barjas (ULP) Aceh Tamiang saat dikonfirmasi via celluler whatsapnya, berdering namun tidak diangkat dan awak media juga berusaha untuk berikan pesan whatsap pertanyaan konfirmasi belum juga memberikan keterangan terkait masalah ini.
(Zaipie / Team)