Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Upaya Hukum Kasasi Mahkamah Agung; Kho Handoyo Santoso Di Vonis 3 Tahun Penjara

Senin, 17 Juli 2023 | Juli 17, 2023 WIB | 0 Views Last Updated 2023-07-17T14:03:11Z


Surabaya, NewsPelangi.co.id


Hakim Mahkamah Agung, Dr. Suhadi, menjatuhi hukuman 3 tahun penjara terhadap Kho Handoyo Santoso warga Komplek San Antonio Pakuwon City Surabaya.

Sebelumnya Kho Handoyo dilaporkan oleh Elanda Sujono atas perkara pemalsuan dan penipuan. Dan oleh Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Kho Handoyo Divonis 4 Tahun Penjara, melalui kuasa hukumnya terdakwa upaya hukum banding.

Dipengadilan Tinggi (PT) Kho Handoyo dinyatakan Bebas, berdalih jaksa tidak mengajukan kontra memori.

Suhadi Ketua Majelis Hakim Agung yang saat ini juga ditunjuk sebagai hakim agung yang menangani perkara Ferdy Sambo di tingkat kasasi itu menyatakan terdakwa Kho Handoyo Santoso terbukti bersalah melakukan tindak pidana penipuan.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 tahun, menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.

Atas putusan Hakim MA itu Kuasa Hukum Elanda Sujono, Jance Leonard Sally, SH. Mengatakan,

Ini membuktikan bahwa keadilan masih ada di negara kita ini,” katanya Jum’at (14/07/2023)


Lebih lanjut, saya secara pribadi dan mewakili Klien saya sangat mengapresiasi atas putusan kasasi ini, isi putusan telah mencerminkan keadilan didalam hukum dan berterima kasih kepada majelis hakim agung yang telah memberikan putusan yang adil, serta kepada pihak-pihak yang terkait atas atensinya terhadap perkara ini.

Untuk selanjutnya kita harap pelaksanaan eksekusi terhadap putusan pengadilan, saya optimis pasti berjalan lancar tanpa hambatan demi tegaknya keadilan dan kepastian hukum.

(Yk,h pr/red)

-------------------------------

Catatan Redaksi :

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email : medianewspelangi@gmail.com

Terima kasih.

×
Berita Terbaru Update