Surabaya, NewsPelangi.co.id
Malika Dewi Hardiono melalui Kuasa Hukumnya Andry Ermawan menggugat Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terhadap Ibu kandungnya sendiri yakni Sylvia Rumyanyi Sugito
Tak hanya itu, Sylvia Rumyanti Sugito dan adik kandungnya Welly Hardiono serta turut tergugat Susanto Hardiono bersama Notaris Felicia Imantaka.
Bahwa penggugat adalah merupakan salah satu anak kandung dari pasangan Sylvia Rumyanyi Sugito (tergugat) dan Tjahyadi Hardiono (Almarhum).
Pokok masalahnya terkait hibah emas seberat 6 Kg, senilai Rp 6 miliar tanpa sepengetahuan penggugat sehingga dapat dikatakan cacad hukum dan konsekuensinya adalah hibah tersebut harus batal demi hukum.
Bahwa tergugat selaku ahli waris dan anak tertua dari tergugat awalnya sudah berupaya mengklarifikasi secara baik baik terkait dengan adanya hibah 6 kg emas tersebut tidak dihiraukan, Penggugat melalui kuasa hukumnya juga sudah mengirim surat somasi tetap tidak ditanggapi oleh para tergugat ,maka penggugat demi mendapatkan keadilan dan kepastian hukum harus diselesaikan secara hukum di pengadilan negeri Surabaya ,karena para tergugat dikatagorikan melakukan tindakan perbuatan melawan hukum.
Andry Ermawan SH selalu kuasa hukum penggugat dan partner Dade Puji Hendro Sudomo SH mengatakan kepada wartawan ini mengatakan , sebenarnya sebelum mengajukan gugatan ini, klien kami sudah melakukan upaya secara kekeluargaan Namun pihak tergugat dan turut tergugat tidak menghiraukan. Sehingga kami mengajukan beberapa surat somasi, akan tetapi tidak mendapatkan tanggapan oleh karena itu kami ajukan gugatan guna memperoleh keadilan dan kepastian.
“Bahwa akibat Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dilakukan para tergugat, klien kami mengalami kerugian atas pemberian Hibah emas seberat 6 Kg, senilai Rp 6 Miliar, maka berdasarkan Hukum Perdata, hak ahli waris lain adalah 1/3 senilai Rp 2 Miliar dan kerugian Immateriil yang diderita penggugat sekitar Rp 25 Miliar,” papar Andry. Selasa (12/12/2023).
Menurut Andry, Kami menduga ada pembayaran PT Berkat Anugrah Raya dari hibah emas 6 Kg tersebut, dan perlu diketahui tergugat Willy Hardiono selaku Direktur Utama atau pemilik Perusahaan. Kami berharap perkara ini bisa diselesaikan secara keluarga atau mediasi,”katanya.
Masih Kata Andry, Kami juga akan mengajukan sita jaminan terhadap aset para tergugat diantaranya, berupa tanah dan bangunan di Jalan Klampis Anom 26/13 A, Surabaya dan di Jalan Klampis Anom 4/3 Blok F Surabaya.
“Pemilik awal selaku Direktur Utama PT Berkat Anugrah adalah Arianto (almarhum) merupakan adik kandung dari Tergugat I yang kemudian PT tersebut diambil alih atau di beli oleh Tergugat II dan berdasarkan informasi disertai bukti-bukti yang di peroleh Penggugat dari Turut Tergugat I (adik kandung) bahwa pembelian atau pembayaran perusahaan yang dilakukan oleh Tergugat II uangnya di duga berasal dari hibah Tergugat I dan Almarhum suaminya yaitu berupa emas 6Kg. Jika dikurs kan rupiah kurang lebih 6 Milliar .
“Penggugat selaku anak pertama dari Tergugat I sama sekali tidak tahu proses hibah tersebut secara hukum tentunya menyalahi aturan karena proses hibah tersebut tanpa ada tanda tangan serta persetujuan dari Penggugat selaku Keluarga atau anak pertama dan juga Turut Tergugat I (adik Penggugat dan Tergugat II),” bebernya.
Sementara itu Penasehat Hukum Tergugat, Johan Dikonfirmasi lewat WatsApp sampai dengan berita ini diturunkan belum didapat konfirmasi atau tidak ada jawaban.
(Yk,h pr/red)