Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Patut Dipertanyakan ? 17 Kali Sidang Perbuatan Melawan Hukum Belum Putus, Perkara Nomor 458/Pdt.G/2023/PN.SBY

Senin, 08 Januari 2024 | Januari 08, 2024 WIB | 0 Views Last Updated 2024-01-08T14:27:26Z


Surabaya, NewsPelangi.co.id


Sidang terbuka untuk umum diruang Garuda 1 PN Surabaya, dihadiri para penggugat dan hadir tergugat yang mewakili agenda sidang hari ini (8/1/24), dalam putusan kiranya hakim belum bisa bacakan putusan Lantaran tergugat belum mengantongi surat kuasa yang sah menurut hukum dari tergugat yakni Rusmiati dan Eka Vera Rianti, majelis hakim Sidang sebelumnya sudah meminta berkali kali surat kuasa yang asli dari tergugat namun yang mewakili sidang Rohim anak kedua Rusmiati selalu mengulur ngulur waktu hingga sidang sering mengalami penundaan dan bergulir hingga 17 kali persidangan terkesan mempersulit jalannya persidangan” jelas Nani .


Untuk diketahui tergugat Rusmiati adalah masih saudaranya ibu para penggugat, dan menurut sejarahnya dirumah margorejo tersebut Rusmiati hanya untuk merawat dan menempati saja, hingga kurun waktu 40 tahun lebih sehingga anaknya Rusmiati Eka Vera Rianti dan Rohim tidak tahu persis riwayat rumah yang ditempati ibunya hingga kini.


Masih menurut para penggugat bahwa alat atau surat yang dia miliki untuk melakukan gugatan adalah sertifikat hak milik no 813 kelurahan margorejo surat ukur sementara tanggal 28 Agustus 1982 no 4395 luas 304 M2 atas nama pemegang hak 1.Nurijem,2.Denan 3 Muani dan 4 Muljana.

Sedangkan tergugat tidak memiliki alas hak apapun terkait dengan rumah yang dia tempati,padahal pihak para penggugat sudah berbaik hati kepada tergugat bahwa rumah tersebut mau dijual nanti dia (Rusmiati) akan dikasih bagian dari penjualan rumah tersebut.


Kiranya tergugat Rusmiati dan anaknya tetap bertahan tidak mau pindah atau meninggalkan rumah tersebut malah mempersilahkan digugat hingga ketok palu ” ucapnya, masih menurut penggugat bahwa disamping tergugat Rohim anak tergugat Rusmiati belum ada surat kuasa yang sah menurut hukum, saksi saksi yang dihadirkan tergugat tidak tahu apa apa tentang riwayat rumah tersebut.


Sidang dilanjutkan pekan depan dengan agenda putusan dan penggugat akan hadirkan semua saudara saudaranya untuk mengikuti jalannya sidang putusan.


Terpisah usai sidang konfirmasi ke bapak Prof Wibowo SH,MH terkait siapapun orangnya yang diberi kuasa untuk mewakili sidang harus membuktikan surat kuasa yang asli bukan copy-nya, lanjut pak Wibowo seharusnya dari awal sidang nggak bisa dilanjutkan karena sudah cacad hukum ‘ pungkasnya.

(Yk,h pr/red)

×
Berita Terbaru Update