Surabaya, NewsPelangi.co.id
Akan digelar Sidang putusan terhadap tiga (3) Terdakwa yakni Danny Indarto,Abdurrahman Pakro,dan Petrus Yesua Tubulau, Rabu (7/2/25), dalam perkara dugaan penculikan dan penyekapan, dikarenkan majelis hakim belum siap untuk membacakan putusannya maka sidang vonis atau putusan ditunda pekan depan sampai dengan tanggal 15 Februari 2024 .
Sebelumnya dalam surat dakwaan JPU Darwis dari Kejari Surabaya ketiga terdakwa didakwa melanggar pasal 333 ayat (1) KUHP Jo pasal 55 ayat (1) ke-2 tentang penyekapan dan penculikan yang berbunyi ” Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum merampas kemerdekaan seseorang, atau meneruskan perampasan kemerdekaan yang demikian, diancam dengan pidana penjara paling lama delapan (8) tahun.
Entah ” kenapa ” Kiranya JPU yang menangi perkara ini begitu sangat ibanya dan kasian dengan para terdakwa sehingga harus menuntut ringan .
Sehingga dalam sidang tuntutan pada tanggal 25 Januari 2024 JPU Darwis menuntut ketiga terdakwa masing masing 6 bulan penjara, berikut bunyi tuntutannya :
Menuntut supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang memeriksa dan mengadili perkara ini, memutuskan :
1. Menyatakan terdakwa Danny Indarto ,Abdurrahman Pakro,dan Petrus Yesua Tubulau terbukti bersalah melakukan tindak pidana “ Sengaja menganjurkan supaya orang lain melakukan perbuatan merampas kemerdekaan seseorang” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 333 ayat (1) KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke-2 KUHP sebagaimana dakwaan Kesatu kami.
2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Danny Indarto,Abdurrahman Pakro,dan Petrus Yesua Tubulau dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan penjara dikurangkan selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah supaya terdakwa tetap ditahan.
Sidang dilanjutkan Rabo pekan depan (15/2/24), dengan agenda vonis atau putusan .
Terpisah (7/2/24), konfirmasi ke JPU Darwis yang menangani perkara ini dengan pertimbangan apa para terdakwa dituntut 6 bulan penjara, berikut pernyataan Darwis “karena ada kesepakatan perdamaian tertulis antara korban dengan para terdakwa ” jelas Darwis kepada wartawan media ini.
(Yk,h pr/red)
--------------------------------
Catatan Redaksi :
Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email : medianewspelangi@gmail.com
Terima kasih.