Surabaya, NewsPelangi.co.id
Sejak dilaporkan raib oleh Bagus Nusanto Putro mobil inventaris koperasi empu 8 terrios nopol B 1837 PYU ke Polsek simokerto dengan tanda bukti lapor TBL-B/38/II/2024/SPKT/Polsek Simokerto tanggal 16 februari 2024 sudah 26 hari hingga kini belum ada informasi perkembangan dari pihak kepolisian kepada pelapor.
4 Maret 2024 bagus sebagai pelopor mendatangi Polsek Simokerto guna menanyakan perkembagan laporanya,kemudian ditemui oleh penyidik Bogy pada intinya Bogy belum bisa menjelaskan terkait dengan laporannya tersebut , karena harus ketemu dahulu dengan pemilik mobil tersebut yakni bapak Gunawan selaku pembina koperasi empu 8 ,sayangnya pemanggilan para saksi oleh penyidik dilakukan dengan cara SMS whats – up bukan panggilan resmi melalui surat ,sehingga saksi belum bersedia untuk hadir ke Polsek Simokerto .
Bersamaan dengan menanyakan perkembangan laporannya Bagus melihat sendiri mobil yang dilaporkan hilang atau raib dari kantor koperasi empu 8 kini berada atau diparkir didepan kantor Polsek Simokerto , kemudian turut hadir dalam perbincangan tersebut bapak Dwi yang menyampaikan bahwa telah mengamankan satu unit mobil terrios tapa plat nomor polisi yang dilaporkan hilang tersebut .
Lanjut Dwi bahwa yang membawa mobil terrios kepolsek Simokerto tersebut adalah saudari Yenny diduga pelaku yang mencuri atau membawa kabur mobil tersebut,namun tidak dijelaskan oleh pak Dwi terkait mobil tersebut sebagai barang bukti kejahatan,apa mobil tangkapan petugas ,atau mobil bodong dan sayang pelakunya di bebaskan begitu saja.
Ada kesimpangsiuran atau ketidak kesesuian penyampaian informasi yang disampaikan sesama penyidik yakni penyidik Dwi dan penyidik Sutrisno terkait keberadaan mobil Terrios yang ditaruh dihalam Polsek Simokerto yang dilaporkan hilang tersebut.
Menurut saksi Haidar,Suhadi,dan Bagus sebelumnya bahwa penyidik Sutrisno sebelumnya menyampaikan bahwa atas petunjuk Yenny dia sendiri yang mengambil mobil tersebut disuatu tempat diduga di gadaikan dan dikawal oleh penyidik Bogy untuk diamankan dan dibawa ke Polsek Simokerto, Sayangnya penyidik waktu itu tidak melakukan penahanan terhadap Yenny pelaku yang diduga membawa kabur mobil terrios selama 16 bulan sejak ditutupnya koperasi empu 8 pada tanggal 22 September 2022 .
Dalam pemberitaan sebelumnya telah disampaikan oleh Pak Gunawan selaku pembina koperasi empu delapan , minta tolong mobil segera dikembalikan dengan baik baik dan segera meminta maaf dianggap permasalahan selesai ,kalau bersikeras tidak mau mengembalikan permasalahan bisa lanjut kejalur hukum.
(Yk, h pr/red)
------------------------------
Catatan Redaksi :
Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email : medianewspelangi@gmail.com
Terima kasih.