Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Sidang Pra Peradilan, PH Pemohon : Penetapan Tersangka Timotius BB Tidak Relevan, Termohon Polda Jatim.

Jumat, 21 Juni 2024 | Juni 21, 2024 WIB | 0 Views Last Updated 2024-06-21T16:43:54Z


Surabaya, NewsPelangi.co.id


Sidang Pra Peradilan Perkara no. 9/Sby. Termohon Polda Jatim, Pemohon Pra Timotius Jimmy Wijaya.


Sidang terbuka untuk umum digelar diruang sidang garuda 1 jum’at ( 21/6/24) Termohon Pra dari Polda Jatim dihadiri dua orang, dan pemohon Pra Peradilan dihadiri dua Kuasa Hukum Pemohon yakni Sony SH dan Okto SH dari NTT, sidang dipimpin Hakim Tunggal Alex Adam Faisal., SH dalam keterangannya dipersidangan dalam sidang pertama ini hanya menjelaskan urut urutan sidang berikutnya.


Sidang dilanjutkan senin (24/6) pekan depan dengan agenda sidang bukti,tidak lama kemudian sidang ditutup. Majelis sambil berucap, minta tolong sidang hari senin besuk hadir lebih pagi, usai Sidang Konfirmasi ke Sony SH Kuasa Pemohon Pra, kenapa harus dilakukan Pra Peradilan berikut pernyataan Sony “jadi awalnya prinsipal kita bapak Timotius dituduh melakukan tindak pidana tipu gelap dan dasar yang dipakai untuk melapor polisi adalah orang lain bukan milik si pelapor dan untuk memenuhi unsur laporan.seharusnya pihak yang dirugikan, bukti yang dihadirkan dalam pemeriksaan itu tidak Relevan dengan yang disangkakan.


Dan penyidik tidak bisa membuktikan alat bukti yang dibuat kejahatan yang diambil alat buktinya dari orang lain, seharusnya penyidik memperlihatkan alat bukti yang waktu itu dipakai melakukan kejahatan ini tidak,ketika ditanyakan kepada korbannya barangnya yang mana pak yang ditipu, namun yang ditunjukan kesaya barang yang lain.


Lanjut Sony surat yang ditunjukkan tidak relevan dan saksinya ada ” pungkasnya.


Dalam petitum pemohon pra peradilan menyatakan diterima permohonan pemohon untuk seluruhnya, menyatakan tindakan termohon dalam menetapkan pemohon sebagai tersangka dengan dugaan atas tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 KUHP dan atau pasal 372 KUHP jo pasal 55 ayat (1) KUHP. oleh Direktorat reserse kriminal umum polda jatim adalah tidak Sah, dan tidak berdasarkan hukum karena Penetapan tersangka A Quo tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat.

(Yk,h pr/red)

×
Berita Terbaru Update