Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Diduga Menipu 300 Juta 3 Terdakwa Siti Meriyanah,Oktalilia,Dan Roben Di Adili PN Surabaya.

Kamis, 11 Juli 2024 | Juli 11, 2024 WIB | 0 Views Last Updated 2024-07-11T16:17:32Z


Surabaya, NewsPelangi.co.id


Hajita Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari kejari tanjung perak surabaya, sidangkan 3 terdakwa yang diduga melakukan penipuan dan penadahan hingga 300 juta rupiah, Sidang terbuka untuk umum di ruang sidang kartika 1 PN Surabaya Rabu (10/7/24).


Dalam sidang kemarin (10/7) JPU hadirkan saksi korban Suhailie Tri Subambang dan saksi penangkap melalui telekonfrence,Suhailie dalam keterangannya dipersidangan bahwa dirinya mendapatkan info dari orang yang tidak dikenal yang mengaku bernama Laras Putri Maharani selaku petugas Pos Palembang yang mengatakan seolah olah (KTP) nya disalah gunakan oleh orang lain.


Selanjutnya Saksi Suhailie digiring seolah-olah merupakan kaki tangan ”tersangka pelaku kejahatan” yang sudah diamankan sebelumnya.


Kemudian Saksi Suhailie diminta menghubungi nomor 085691444077 yang mengaku sebagai Hotline Kepolisian Daerah Sumatera Selatan dan melakukan panggilan video dengan oknum yang mengatasnamakan petugas Kepolisian dari Daerah Sumatera Selatan.


Lanjut saksi , pada saat itu yang saksi hubungi menggunakan baju dinas Polri dengan latar belakang (back ground) Kantor Polda Sumatera Selatan yang menginformasikan bahwa rekening dari perusahaan CV. Dhani Yuwono, CV. Tambora Sukses Bersama, CV. Gunung Mas Surya milik Saksi Suhailie termasuk rekening pribadinya akan dibekukan.


Modus operandi tiga penipu tersebut diatas terkesan melibatkan banyak orang dan mencatut nama institusi yang kemudian ,jaksa sempat menunjukan para terdakwa kepada saksi Suhailie apa ini orang orang yang menghubungi daksi ” jelas Hajita,namun saksi mengatakan tidak ada yang kenal.


Lanjut Saksi Suhailie kemudian diarahan untuk menghubungi nomor 083129725400 yang mengaku Ibu Yuliana selaku pihak Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan yang mengatakan apabila ingin mengamankan dana miliknya tersebut dana dari rekening pribadi dan perusahaan diminta oleh ibu Yuliana oknum yang mengatasnamakan dari institusi kejaksaan menyarankan untuk dipindahkan ke rekening PPATK yang mana untuk dana yang dikirimkan tersebut akan diamankan terlebih dahulu dan kemudian akan dikembalikan dalam kurun waktu 3 (tiga) hari.


Atas informasi tersebut kemudian Saksi Suhailie tergerak untuk melakukan pengiriman dana sesuai dengan instruksi seseorang yang mengaku Ibu Yuliana dari kejaksaan tadi ,yang kemudian saksi telah melakukan transfer hingga 38 kali ke beberapa rekening yang berbeda beda dengan nilai nominal yang berbeda pula.


Setelah Saksi Suhailie memindahkan dana tersebut, kemudian Terdakwa I menerima perintah di group telegram “LP1002 BCA” dari akun telegram “jinrenjiu” untuk memberikan akun bank BCA fiktif.


Kemudian Terdakwa II dengan id telegram “LinkP Tuesday” memberikan template BCA dengan Nomor Rekening 2670605993 atas nama SULAIMAN MUSA yang masih aktif kepada group telegram “LP1002 BCA” atau ditunjukan kepada “jinrenjiu”, kemudian “jinrenjiu” langsung memberikan bukti screenshot transfer beserta Vidio Call yang berhasil melakukan penipuan kepada korban.


Lalu Terdakwa II langsung mengakses mybca untuk menukarkan Rupiah tersebut kedalam bentuk USDT di Ewallet Binance sebesar Rp.150.000.000.- (seratus lima puluh juta rupiah).


Kinerja para penipu ini terorganisir dan rapi Secara bergantian dengan Terdakwa III mengakses mybca untuk menukarkan Rupiah tersebut kedalam bentuk USDT di Ewallet Binance sebesar Rp.150.000.000.- (seratus lima puluh jutarupiah) dengan total Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) dari binance langsung diterima di aplikasi IM TOKEN yang dikuasai Para Terdakwa.


Tidak lama kemudian akun telegram “jinrenjiu” langsung meminta untuk segera di berikan USDT yang berhasil di tukarkan melaui link ewallet yang “jinrenjiu” sediakan yang telah di sematkan dalam Group oleh “jinrenjiu”.


Bahwa Para Terdakwa membeli, menyewa, menukar, menerima gadai, menerima hadiah, atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, menyimpan, atau menyembunyikan sesuatu benda berupa uang senilai Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) diketahui atau sepatutnya harus di duga bahwa diperoleh dari kejahatan dan mengakibatkan Saksi Suhailie Tri Subambang mengalami kerugian materiil senilai Rp. 300.000.000,- (tiga ratus lima puluh juta rupiah).


Pasal 480 ke-1 KUHP menyatakan bahwa melakukan perbuatan-perbuatan tertentu, yang diantaranya adalah menjual dan membeli, terhadap barang yang diketahui atau patut diduga berasal dari tindak pidana, dikategorikan sebagai kejahatan penadahan.


Lebih lanjut, bunyi Pasal 480 KUHP menyebutkan bahwa penadah barang curian diancam pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah.

(Yk,h pr/red)

---------------------------

Catatan Redaksi :

 
Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email : medianewspelangi@gmail.com

Terima kasih.

×
Berita Terbaru Update