Surabaya, NewsPelangi.co.id
Saat dikonfirmasi terkait vonis bebas Tanur, Kajati Jatim Dr. Mia Amiati SH, MH menyatakan Perkara dengan terdakwa Gregorius didakwa melanggar pasal 338 KUHP atau 359 KUHP dari fakta dan bukti dipersidangan tim JPU menuntut terdakwa dengan hukuman 12 tahun penjara karena telah terbukti melanggar pasal 338 KUHP.
Namun oleh hakim divonis bebas pertimbangan sebab kematian tidak diketahui. “padahal jelas-jelas JPU menuntut berdasarkan visum namun tidak dipertimbangkan majelis hakim, kasus posisi terdakwa sengaja melindas atau karena kelalaiannya melindas korban(pacarnya),” tegas Kajati Jatim yang sedang menyelesaikan gelar profesor hukumnya ini.
perkara ini sempat viral karena terdakwa adalah putra Eks Anggota DPR RI (PKB). “Tim JPU sudah sesuai SOP dilakukan ekspos di Kejati saat prapenuntutan dan alat bukti dari rekaman CCTV juga menjadi landasan tuntutan JPU,” terangnya.
Atas vonis ini Kajati perempuan pertama diwilayah Kejati Jatim ini mengaku sangat kecewa. “Kami sangat kecewa karena keadilan tidak bisa ditegakkan ketika kami berusaha menerapkan aspek hukum dengan menggali fakta yang ada dan berlandaskan hati nurani menuntut atas nama negara demi menjamin adanya kepastian hukum,” ucap Mia dengan nada kecewa.
Putusan Bebas Gregorius Ronald Tanur Pihak Kejasaan Lakukan Upaya Hukum Kasasi
akan menempuh upaya hukum sesuai ketentuan Hukum Acara yg berlaku. “Meskipun langit akan runtuh hukum harus tetap tegak berdiri,”tandasnya.
(Yk,h pr/red)