Surabaya, NewsPelangi.co.id
Sidang yang digelar secara off line ini JPU Much Muzaki dari kejari Surabaya hadirkan terdakwa Tanur dipersidangan, Sidang terbuka untuk umum diruang sidang cakra PN Surabaya, dengan agenda pembacaan putusan (24/7/24).
R Damanik Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya membebaskan Gregorius Ronald Tannur anak dari Edward Tannur eks anggota DPR RI dari dakwaan pembunuhan Dini Sera Afriyanti (29).
Dalam amar putusan yang dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Erintuah Damanik menyatakan, putra dari politisi PKB itu dianggap tidak terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan pembunuhan maupun penganiayaan yang menyebabkan tewasnya korban.
Selain itu, terdakwa juga dianggap masih ada upaya melakukan pertolongan terhadap korban disaat masa-masa kritis. Hal itu dibuktikan dengan upaya terdakwa yang sempat membawa korban ke rumah sakit ternama di surabaya untuk mendapatkan pertolongan.
Mengadili menyatakan Terdakwa Gregorius Ronald Tannur Anak Dari Edward Tannur tersebut diatas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Pertama Pasal 338 KUHP atau Kedua Pasal 351 ayat (3) KUHP atau Ketiga Kesatu Pasal 359 KUHP dan Kedua Pasal 351 ayat (1) KUHP .
Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari seluruh dakwaan Penuntut Umum tersebut diatas
Memerintahkan Terdakwa dibebaskan dari tahanan segera setelah putusan ini diucapkan.
Memulihkan hak-hak Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya
Menetapkan barang bukti berupa
1 (satu) unit mobil inova reborn diesel Nopol B- 1744-VON ,1 (satu) potong hoodie warna abu-abu,1 (satu) pasang sandal warna hitam,1 (satu) buah topi warna hitam,1 (satu) unit HP merk Samsung ,dikembalikan kepada Terdakwa Gregorius Ronald Tannur .
Hakim pun menegaskan, agar jaksa penuntut umum segera membebaskan terdakwa dari tahanan, segera setelah putusan dibacakan.
Ketika usai dibacakan vonis majelis bertanya kepada terdakwa dan kuasa hukum atas putusan tersebut,kuasa hukum dan terdakwa menyatakan terima,sedangkan JPU Muzaki menyatakan pikir pikir.
Lanjut Damanik, telah dipaparkan sejak awal bahwa hakim adalah manusia, bahwa manusia itu putusan ini bisa jadi salah dan untuk itu bagi pihak pihak yang merasa keberatan terhadap putusan majelis silahkan untuk menguji putusan hakim untuk menggunakan hak haknya.
” baik karena JPU menyatakan pikir pikir maka putusan ini belum dinyatakan incrah kita tunggu dalam kurun waktu 7 hari kedepan ,jika tidak ada upaya hukum dari JPU maka putusan ini dinyatakan sah mempunyai kekuatan hukum tetap.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ahmad Muzzaki menuntut tedakwa selama 12 tahun penjara. Ia dituntut tinggi lantaran dianggap terbukti dalam dakwaan pertama yakni pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.
Diketahui, Dini Sera Afriyanti (29), tewas usai dugem bersama teman kencannya Gregorius Ronald Tannur di salah satu tempat hiburan malam yang ada di Jalan Mayjen Jonosewejo, Lakarsantri, Surabaya pada Rabu (4/10) malam.
Dalam dakwaan yang dibacakan oleh JPU dari Kejaksaan Negeri Surabaya, M Darwis, anak dari eks anggota DPR RI Fraksi PKB Edward Tannur itu dijerat dengan pasal 338 KUHP atau kedua Pasal 351 ayat (3) KUHP Atau ketiga Pasal 359 KUHP dan 351 ayat (1) KUHP.
Terpisah Usai sidang Mendengar vonis bebas ini, terdakwa Ronald Tannur pun langsung menangis. Ia menyebut, bahwa putusan hakim itu dianggapnya sudah cukup adil.
“Gak papa… yang penting tuhan yang membuktikan,” katanya.
Dikonfirmasi apakah ia akan melakukan upaya hukum lain mengingat dirinya sudah menjalani masa hukuman, ia menyebut hal itu akan diserahkan pada kuasa hukumnya.
“Nanti saya serahkan pada kuasa hukum saya,” ungkapnya.
Sementara itu, kuasa hukum terdakwa Ronald Tannur, Lisa Rahmat hanya menyatakan rasa syukurnya atas putusan itu. “Alhamdulillah,” ucapnya singkat.
Terpisah konfirmasi ke kajati jatim tetkait bebasnya terdakwa Gregorius Ronald Tsnur berikut pernyatanya ,” (Saat dikonfirmasi terkait vonis bebas tanur, Kajati Jatim Dr. Mia Amiati SH, MH menyatakan Perkara dengan terdakwa Gregorius didakwa melanggar pasal 338 KUHP atau 359 KUHP dari fakta dan bukti dipersidangan tim JPU menuntut terdakwa dengan hukuman 12 tahun penjara karena telah terbukti melanggar pasal 338 KUHP. Namun oleh hakim divonis bebas pertimbangan sebab kematian tidak diketahui. “padahal jelas-jelas JPU menuntut berdasarkan visum namun tidak dipertimbangkan majelis hakim, kasus posisi terdakwa sengaja melindas atau karena kelalaiannya melindas korban(pacarnya),” tegas Kajati Jatim yang sedang menyelesaikan gelar profesor hukumnya ini.
perkara sempat viral Karena terdakwa adalah putra Anggota DPR RI (PKB), Tim JPU sudah sesuai SOP dilakukan ekspos di Kejati saat prapenuntutan dan alat bukti dari rekaman CCTV juga menjadi landasan tuntutan JPU.
(Yk,h pr/red)
--------------------------------
Catatan Redaksi :
Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email : medianewspelangi@gmail.com
Terima kasih.