Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Aneeh !! Vonis Ringan Mami Santi Penjual Ladies Companion Pekerja Karaoke Royal KTV, Ketimbang Baday

Kamis, 17 Oktober 2024 | Oktober 17, 2024 WIB | 0 Views Last Updated 2024-10-17T05:53:56Z


Surabaya, NewsPelangi.co.id


Kasus prostitusi (pelacuran) di Surabaya metropolis ini kian marak, dan para artis PSK pun menggeliat semakin bertumbuh subur karena peran serta joki yang agrsesif dan semangat mencari hidung belang, salah satunya yang terungkap dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Surabaya.


Yang menjadi sorotan adalah perbedaan hukuman yang dijatuhkan terhadap terdakwa dalam kasus prostitusi (TPPO) tersebut sangatlah beda dan jomplang .


Salah satu contoh perkara terdakwa atas nama Soesantingsih alias Mami Santi, yang pada 1 oktober 2024 telah divonis 4 bulan penjara, lantaran menjual dua Ladies Companion (LC) yang bekerja di rumah karoke Royal KTV dengan harga yang bervariasi kepada para tamunya.


Soesanti dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar pasal 296 KUHP yaitu “memudahkan perbuatan cabul dan menjadikannya sebagai pekerjaan”. Sesuai pasal yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Erna Trisnaningsih.

Sebelumnya, JPU dari Kejaksaan Tinggi Jatim menuntut Soesanti dengan pasal yang sama dan pidana penjara selama 6 bulan.


Kasubdit Renakta Polda Jatim, AKBP Wahyu Hidayat dalam siaran persnya menjelaskan kasus ini terungkap pada Juni 2024. Dua LC tersebut awalnya bekerja untuk menemani tamu bernyanyi dan minum.

“Namun, Mami Santi menawarkan kedua wanita tersebut untuk di-booking ke hotel dengan tarif tertentu, yang kemudian mendatangkan keuntungan bagi dirinya,” jelas AKBP Wahyu Hidayat beberapa waktu lalu.


Dalam penyelidikan, polisi menjerat Mami Santi dengan pasal 2 ayat 1 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) ancaman pidana paling lama 6 tahun, Ada unsur penjualan orang dan dalam kasus ini Mami Santi mendapatkan keuntungan dari aktivitas prostitusi yang melibatkan LC,” ucapnya.


Sementara sebagai pembanding dengan kasus diatas terpidana Baday Antariksa, pria yang bekerja hanya sebagai Kasir Panti Pijat Gandaria, malah divonis konform ( sama dengan tuntutan JPU ,) dan divonis selama 4 tahun penjara dan denda Rp120 juta subsider 3 bulan kurungan.


Vonis tersebut sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dewi Kusumawati dari Kejari Tanjung Perak Surabaya Hanya subsidernya dikurangi dari 6 bulan menjadi 3 bulan.


Baday dinyatakan terbukti bersalah melanggar pasal Tindak Pidana Perdagangan Orang.

Berdasarkan dakwaan JPU, kronologis kasus yang menjerat Baday tersebut sama dengan yang dilakukan Mami Santi. Yakni menjual wanita untuk diekploitasi terkait layanan berhubungan badan (seks).


Baday saat itu menerima transfer uang dari Indrawanto yang disebut sebagai pembayaran booking dua terapis panti pijat Gandaria. Indrawanto sebelumnya menjajakan para terapis tersebut kepada pemesan yang ingin menggunakan layanan seks yang melalui media sosial Facebook.


Indrawanto yang menghubungi para terapis tersebut untuk melayani tamu di Hotel 88, Kedungdoro, Surabaya. Namun tak berapa lama, datanglah petugas kepolisian Polres Tanjung Perak menangkap Indrawanto yang saat itu ada di lobby hotel.


Saat diinterogasi, Indrawanto menyebut bahwa uang pembayaran booking dua terapis tersebut sudah ditransfer ke Baday, dari perbedaan kasus yang sama antara mami santi dan baday .


Begitu berbeda terdakwa santi vonisnya cuman 4 bulan tidak sebanding dengan perbuatannya, jelas jelas putusan hakim diduga tendensius tidak memenuhi rasa keadilan bagi terpidana Baday.

(Yk,h pr/red)

-----------------------------

CATATAN REDAKSI :

Apabila ada pihak pihak yang merasa dirugikan dan /atau keberatan dengan penayangan artikel dan / atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan / atau berita berisi hak jawab,Sanggahan dan /atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers

Artikel / berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: medianewspelangi@gmail.com perhatiannya sebelumnya disampaikan terima kasih.

×
Berita Terbaru Update