Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Hakim Vonis 9 Tahun Denda 1 Milliar Terdakwa Renanda Faizal Kuasai Ganja Seberat 1 Kg gram Lebih

Kamis, 17 Oktober 2024 | Oktober 17, 2024 WIB | 0 Views Last Updated 2024-10-17T06:02:54Z


Surabaya, NewsPelangi.co.id


Sidang terbuka untuk umum dengan agenda pembacaan putusan atau vonis  digelar diruang sidang kartika 2 PN Surabaya rabu ( 16/10). Terdakwa Renanda Faisal, Jaksa penuntut umum Fathol Rasyid dari kejari surabaya dalam sidang tututan sebelumnya telah menuntut terdakwa selama 9 (sembilan) Tahun dan membayar denda sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyard rupiah) subs. 4(empat) bulan penjara dikurangi selama ditahan dengan perintah agar tetap ditahan. 


Kiranya dalam sidang putusan hari ini rabo (6/10) dalam amar putusannya majelis hakim memvonis terdakwa dengan putusan konform selama 9 tahun penjara dan denda Rp 1 milliar dan jika tidak dibayar diganti dengan kurungan selama 4 bulan dikurangi selama terdakwa dalam tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan

dan barang bukti Narkotika jenis ganja dengan berat bersih keseluruhan : 1.108,440 grams dirampas dan untuk dimusnahkan.


Menetapkan agar terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah) .

Atas putusan hakim tersebut terdakwa melalui kuasa hukumnya menyatakan pikir pikir terhitung hingga 7 hari kedepan sidang ditutup.

(YK,h pr/red)

------------------------------

Catatan Redaksi :

 
Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email : medianewspelangi@gmail.com

Terima kasih.


×
Berita Terbaru Update