Surabaya, NewsPelangi.co.id
Sidang terbuka untuk umum dengan agenda pembacaan putusan atau vonis digelar diruang sidang kartika 2 PN Surabaya rabu ( 16/10). Terdakwa Renanda Faisal, Jaksa penuntut umum Fathol Rasyid dari kejari surabaya dalam sidang tututan sebelumnya telah menuntut terdakwa selama 9 (sembilan) Tahun dan membayar denda sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyard rupiah) subs. 4(empat) bulan penjara dikurangi selama ditahan dengan perintah agar tetap ditahan.
Kiranya dalam sidang putusan hari ini rabo (6/10) dalam amar putusannya majelis hakim memvonis terdakwa dengan putusan konform selama 9 tahun penjara dan denda Rp 1 milliar dan jika tidak dibayar diganti dengan kurungan selama 4 bulan dikurangi selama terdakwa dalam tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan
dan barang bukti Narkotika jenis ganja dengan berat bersih keseluruhan : 1.108,440 grams dirampas dan untuk dimusnahkan.
Menetapkan agar terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah) .
Atas putusan hakim tersebut terdakwa melalui kuasa hukumnya menyatakan pikir pikir terhitung hingga 7 hari kedepan sidang ditutup.
(YK,h pr/red)
------------------------------
Catatan Redaksi :
Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email : medianewspelangi@gmail.com
Terima kasih.