Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Sidang Tuntutan Ditunda Dua Kali Puti Budi Yanto Pengedar Sabu, Hakim Suparno langsung Bacakan Putusan

Sabtu, 05 Oktober 2024 | Oktober 05, 2024 WIB | 0 Views Last Updated 2024-10-05T07:54:13Z


Surabaya, NewsPelangi.co.id


Terdakwa Puti Budi Yanto Pengedar sabu 100 gram sabu dan 529 exctacy diduga mendapat perlakuan khusus dari jaksa penuntut umum kejati jawa timur.


Dari pantauan wartawan media ini sejak awal proses persidangan jaksa Yulistiono selalu menghindari dari pertanyaan wartawan ,setiap usai sidang langsung pergi meninggalkan ruang sidang dan enggan untuk di mintai komentarnya.


Jadwal sidang terdakwa Puti sering mengalami penundaan yang tidak dijelaskan alasan apa sidangnya ditunda.




Ditunjang SIPP PN Surabaya sering mengalami trouble dengan dalih server di MA lamban nunggu singkronisasi ” menurut humas Alex.


Sesuai jadwal sidang di SIPP rabo tanggal 18 september 2024 jadwal sidang terdakwa Puti agendanya tuntutan , namun sidang harus ditunda ,karena tuntutannya JPU belum siap ” ucap hakim Suparno kepada watawan media ini.


Lanjutan sidang dengan ditunda sebelumnya kamis tanggal 26 september 2024 dilihat dari SIPP PN surabaya jadwal sidang terdakwa Puti agendanya tuntutan ,lagi lagi Hakim Suparno menyatakan sidang terdakwa Puti ditunda karena jaksanya tidak hadir.


Untuk diketahui pidana narkotika merupakan suatu kejahatan extra ordinary crime, karena peredaran dan penyalahgunaan narkotika di Indonesia sudah pada taraf yang mengkhawatirkan dapat merusak generasi muda, kendati disebutkan kejahatan extraordinary crime itu tidak berarti bagi oknum oknum penegak hukum yang diduga menyimpang dari kewenangan jabatannya .


Ironisnya tiba tiba di SIPP PN surabaya pada hari kamis 3 oktober 2024 sidang dengan agenda putusan atau vonis terhadap terdakwa Putu, seharusnya kalau memang benar ada sidang tuntutuan berdasarkan urutan tata cara persidangan tanggal 3 oktober 2024 seharusnya agendanya baru pledoi atau pembelaan yang dibacakan PH terdakwa bukan sidang putusan .


Sebelum sidang dimulai wartawan media ini menanyakan ke jaksa Putu Sudarsana ” katanya sidang tuntutan terdakwa Puti sudah dilaksanakan ” tuntutannya berapa ” tanya wartawan ,nggak tahu saya dituntut berapa ya ” jawab Putu.


Dan anehnya juga ketika Zainal SH kuasa hukum terdakwa ditanya wartawan media ini usai sidang ” sebelumnya terdakwa dituntut berapa pak ” tanya wartawan ,” nggak tahu ya ,coba tak lihat dulu diberkas tuntutannya” jawab Zainal, setelah dibuka dilembar tuntutan baru diketahuinya bahwa terdakwa tertulis dituntut 7 tahun denda 2 milliar atau diganti dengan kurungan 6 bulan penjara.


Kiranya ( 3/10/24 ) sidang tetap digelar diruang sidang garuda 2 PN surabaya dengan agenda pembacaan putusan atau vonis terhadap terdakwa Puti,Dalam pembacaan putusan majelis hakim suparno menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Puti Budi Yanto dengan pidana penjara selama 6 tahun dan denda 1 milliar atau kurungan 3 bulan,atas putusan tersebut terdakwa menyatakan pikir pikir .


” RT 000 RW 000 ? ”

Untuk diketahui bahwa terdakwa Puti Budi Yanto Bin Hanin (Alm), pada hari Kamis tanggal 16 Mei 2024 sekitar pukul 08.30 wib atau setidak-tidaknya pada bulan Mei tahun 2024, bertempat diteras rumah yang beralamat di Dsn Damabuh Dejeh RT 000 RW 000 Ds. Jambringin Kec. Proppo Kab. Pamekasan.


Atau setidak-tidaknya di tempat-tempat tertentu yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Pamekasan, berdasarkan Pasal 84 ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri Surabaya berwenang memeriksa dan mengadilinya, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, beratnya lebih dari 5 gram, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :


Dari informasi masyarakat disinyalir terdakwa sebagai penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika jenis shabu, selanjutnya petugas menindak lanjuti informasi tersebut dan melakukan penyelidikan dan kemudian pada hari Kamis tanggal 16 Mei 2024 sekitar pukul 08.30 wib petugas mendapat informasi bahwa sasaran sedang berada dirumah di Dsn Damabuh Dejeh RT 000 RW 000 Ds. Jambringin Kec. Proppo Kab. Pamekasan.


Kemudian petugas berhasil mengamankan tersangka diteras rumah yang beralamat di Dsn Damabuh Dejeh RT 000 RW 000 Ds. Jambringin Kec. Proppo Kab. Pamekasan pada saat sedang membuat jamu dari Jeruk pecel dan kecap, Selanjutnya petugas melakukan penggeledahan badan / pakaian dan tempat tertutup lainnya kemudian  petugas menemukan dan menyita barang bukti diatas lantai didalam kamar rumah tersangka Puti Budi Yanto Bin Hanin (Alm) yaitu berupa :


8 (delapan) bungkus plastik klip berisi Narkotika jenis shabu dengan berat kotor seluruhnya 7,36 (tujuh koma tiga puluh enam) gram beserta bungkus plastiknya dan dengan berat bersih seluruhnya 4,583 (empat koma lima ratus delapan puluh tiga) gram;


390 (tiga ratus sembilan puluh) butir Extacy logo pinguin warna coklat dengan berat kotor seluruhnya 101,03 (seratus satu koma nol tiga) gram dan dengan berat bersih 100,194 (serratus koma serratus Sembilan puluh empat) gram;


132 (seratus tiga puluh dua) butir Narkotika jenis Extacy warna coklat dengan logo singa dengan berat kotor seluruhnya 34,90 (tiga puluh empat koma sembilan puluh) gram dan dengan berat bersih 33,522 (tiga puluh tiga koma lima ratus dua puluh dua) gram


2 (dua) butir Extacy warna hijau dengan logo hellokity dengan berat kotor seluruhnya 0,70 (nol koma tujuh puluh) gram dan dengan berat bersih 0,711 (nol koma tujuh ratus sebelas) gram dan uang tunai Rp 42.415.000.

(YK,h pr/red)

-------------------------------

Catatan Redaksi :

 
Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email : medianewspelangi@gmail.com

Terima kasih.


×
Berita Terbaru Update