Surabaya, NewsPelangi.co.id
Sidang terbuka untuk umum dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dai tergugat diruang sidang kartika 2 PN Surabaya (8/1).
Tergugat menghadirkan dua saksi yakni Hendrik dan christine. Hendrik, adalah salah seorang ketua RT ditempat tinggal penggugat dan tergugat yang lama dan Christine sahabat dari Onk Setiwati dihadirkan Tergugat sebagai saksi dalam persidangan gugatan Harta Bersama di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Gugatan itu teregistrasi dengan Nomer perkara 830/Pdt.G/2024/PN.Sby. Senin (8/1/2025)
Dihadapan majelis hakim yang diketuai I Dewa Gede Suardhita, keterangan saksi – saksi tentang trauma psikis dari anak pihak Penggugat yang digadang- gadang dapat melepaskan Tergugat Onk Setiawati dari gugatan, justru berbalik menyudutkan Onk Setiawati sendiri.
Dikonfirmasi setelah sidang, Kurniawan SH,MH selaku kuasa hukum dari pihak Penggugat mengatakan, keterangan yang diberikan oleh saksi Hendrik dan saksi Christin tidak memenuhi nilai pembuktian karena kedua saksi tadi ke tidak pernah melihat, tidak pernah mendengar dan tidak mengetahui secara langsung.
“Melainkan hanya berdasarkan perkataan dari orang lain atau testimoni de auditu,” katanya di Pengadilan Negeri Surabaya.
Saksi Hendrik misalnya, awalnya dalam persidangan mengatakan, sebagai tetangga sekaligus ketua RT, ia pernah suatu malam mendengar dari dalam rumahnya ada orang yang marah, lalu membanting sesuatu seperti peristiwa kompor meledak.
“Seperti peristiwa kompor meledak,” kata saksi Hendrik mengebu-gebu.
Namun saat saksi Hendrik disuruh membuktikannya oleh tim kuasa hukum dari pihak Penggugat, apakah betul suara yang di dengar saksi seperti kompor meledak tersebut adalah suara dari Agus,? Ternyata saksi Hendrik hanya mengatakan mungkin.
Kiranya keterangan saksi Hendrik banyak yang dijawab tidak tahu pasti ,hanya katanya baik itu dari security dan dalam kesimpulannya sendiri.
Lain halnya dengan keterangan saksi Christine awalnya saksi Christin dengan ketus mengatakan bahwa anak Agus yang bernama Keneth terdampak mental psikisnya, setelah mengetahui kalau kedua orang tuannya telah bercerai dan sekarang bersengketa tentang pembagian Harta Bersama.
“Saat Keneth bercerita selalu saya dengarkan. Tapi Saya bilang sama Keneth maafkan. Proses kehidupan kita tidak ada yang tahu. Bersyukur atas apapun yang terjadi. Jadilah orang yang pandai dan jadilah orang yang sukses. Saya menasehati Keneth seperti itu,karena kebetulan Keneth itu sekolahnya satu kelas dengan anak saya.
Lanjut Christine, Keneth di kelas selalu murung, tidak seperti anak-anak yang lain,” kata saksi Christin,bukan itu saja, di dalam persidangan, saksi Christin juga bercerita kalau hubungan Keneth dengan Ayahnya ( penggugat)tidak harmonis bahkan kerap bertentangan.
“Padahal Keneth ini anak yang pandai dan selalu juara. Keneth itu mendambahkan figur seorang Ayah,” jelas saksi Christin.
Ditanya oleh kuasa hukum Penggugat, apa ada kaitanya antara gugatan Gono – Gini yang sedang di sidangkan kali ini dengan anak,? Kembali dengan ketusnya, Christin menjawab, ” “ada ”
“Ya ada kaitannya !. Kalau bisa perceraian itu jangan sampai melibatkan psikis anak. Yang seharusnya seorang Ayah gimanapun kalau memang pisah, ya disanggupi dong perbulanannya,” jawab saksi Christin.
lanjut Kurniawan, apakah saksi mengetahui kalau Penggugat tidak memberikan setiap bulannya kepada anaknya? Tanya kuasa hukum Penggugat.
“Tau” jawab saksi Christin kembali ketus.
Saksi tadi mengatakan tidak diberikan uang dan sebagainya. Padahal uang sudah diberikan oleh pihak Penggugat setiap bulannya sebesar Rp. 10 juta. Apakah uang itu saksi ketahui tanya Kuasa Hukum Penggugat,?
“Tidak tau,” jawab saksi Christine dengan lirih.
Persidangan berubah menjadi panas, ketika saksi Christin mulai dimintai menjawab tentang alamat rumahnya oleh kuasa hukum Penggugat.
“Buat apa kok harus alamat rumah diberitahu,” bentak saksi Christin.
jawab Kurniawan Lho, Saya menanyakan ini untuk persidangan, untuk nantinya saya buatkan kesimpulan, pinta kuasa hukum Penggugat merendah.
“Di Jalan Panglima Sudirman Nomer 132,” jawab saksi Christin.
Ditanya lagi oleh kuasa hukum Penggugat, apa hubungan antara saksi dengan Pihak Tergugat, Onik,?
“Sahabat, saya kenal Onik di sekolah. Saya dan dia sudah lama kenal, sekitar 8 sampai 9 tahun,” jawab saksi Christin dengan mimik wajah ketus.
Suasana persidangan semakin bertambah panas, sewaktu saksi Christin ditanyai lagi oleh kuasa hukum Penggugat, tentang apakah saksi Christine mengetahui kehidupan keseharian dari pihak Penggugat,?
“Tidak. Anda jangan membentak-bentak saya,” jawab saksi Christin sambil berteriak.
“Saya tidak membentak anda,” jawab kuasa hukum Penggugat dengan tempramen tinggi .
Menengahi perselisihan yang terjadi, ketua majelis hakim yang memeriksa perkara ini, Dewa Gede Suardhita pun mengetukan palunya beberapa kali ke meja persidangan.
Selanjutnya hakim Dewa Gede Suardhita memberikan teguran terhadap saksi Christin agar bersikap sopan dengan menjawab setiap pertanyaaan dari kuasa hukum Penggugat dengan singkat dan jelas.
“Kalau saksi ditanya dan tidak tahu, ya jawab tidak tahu. Kalau saksi diminta menjelaskan, ya jelaskan. Jangan berteriak,” tegur ketua majelis hakim kepada saksi Christine.
Ditanya lagi oleh kuasa hukum Penggugat, apakah saksi mengetahui, siapa yang membiayai anak Penggugat dari kecil sampai besar,?
“Tau, Dari Grandma(mertua penggugat ) ” jawab saksi Christine.
Merespon jawaban yang dirasakan janggal dari saksi Christine tersebut, Kuasa Hukum pihak Penggugat pun berharap agar jawaban tersebut dicatat oleh pihak Panitera sambil berkata jangan sampai menjadi saksi dusta.
“Jadi selama ini, yang saksi ketahui bahwa Penggugat ini tidak pernah membiayai anak-anaknya,?” Tanya kuasa hukum Penggugat kepada saksi Christine.
“Betul, Grandma yang membiayai,” masih jawab saksi Christine.
Takut kalau jawabannya bakal berdampak memberikan saksi dusta, saksi Christine pun merubah jawabanya tentang pembiayaan hidup dari anak-anak pihak Penggugat saat ditanya oleh kuasa hukum Tergugat.
“Taunya darimana kalau pihak Penggugat tidak pernah membiayai anak-anaknya,” tanya kuasa hukum Tergugat kepada saksi Christin.
“Taunya dari Grandma,” jawab saksi Christin.
Jadi saksi tahunya dari Grandma ya,? tandas kuasa hukum Tergugat.
“Betul,” jawab Christine.
Setelah suasana mereda, selanjutnya pertanyaan kepada saksi Christin diambil alih oleh ketua majelis hakim Dewa Gede Suardhita.
Ditanya oleh Ketua majelis hakim apakah saksi mengetahui perihal asal usul dari Harta yang dimiliki oleh pihak Onik sebagai Tergugat? Saksi Christin menjawab mengetahuinya.
“Tau. Selama pernikahan rumah itu dibeli terus untuk di jual,” jawab saksi Christin.
Dari uangnya siapa rumah tersebut dibeli. Apakah dari uangnya Pak Agus atau uangnya Ibu Onik,? Tanya ketua majelis hakim.
“Dari uangnya Pak Agus,” jawab saksi Christin.
Rumah itu dimana,? Desak ketua majelis hakim.
“Rumah di Pakuwon,” tegas saksi Christine.
Terus membeli apa lagi selain rumah,? Tanya ketua majelis hakim.
“Mobil itu dari Grandma, yang memberikan Grandma. Beli Mobil itu Pakai uangnya Grandma sendiri,” jawab saksi Christin
Saksi mengetahui semua itu dari siapa,? Desak ketua majelis hakim.
“Kita suka bercerita sama Grandma,” pungkas saksi Christin.
Sebelumnya, merasa dihalang-halangi menjual rumahnya yang berada di di East Coast Park R7 35 Pakuwon City dan di kriminalisasi dengan tuduhan penelantaran anak, Agus Susanto (Penggugat) menuntut keadilan.
Selain menggugat secara perdata terhadap mantan istrinya yakni Onk Setiawati (Tergugat). Agus juga berencana akan melaporkan mantan istrinya ke Kepolisian karena sudah melibatkan dua anak-anaknya yang belum cakap secara hukum (dewasa) dalam persidangan gugatannya.
Dan juga akan melaporkan saksi chistine ke polisi terkait dugaan saksi dipersidangan memberikan keterangan palsu dan fitnah. dalam persidangan rabo tanggal 8 januari 2025.
Lanjut Kurniawan agar permasalahan ini cepat selesai ,rumah yang dijadikan permasalahan segera dijual ,kemudian dikembalikan dahulu uang 1 milliar kepada orang tua penggugat ( harta bawaan ) yanga kemudian sisanya dibagi dua atau 50 : 50 ” puskas Kurniawani.
(Yk,h pr/red)