Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

PN Sby, Memutuskan 7 Tahun Penjara Perkara Narkoba Dengan BB Nihil

Kamis, 23 Januari 2025 | Januari 23, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-01-23T05:55:11Z


Surabaya, NewsPelangi.co.id


Sidang terbuka untuk umum dengan agenda pembacaan putusan atau vonis terhadap dua terdakwa yakni terdakwa Ahmadi Maulana Bin Basir (ALM) dan terdakwa Fendy Rachman diruang sidang sari 3 PN Surabaya, Rabu (22/25).


Jaksa penuntut umum Hajita dari kejari tanjung perak dengan nomor perkara: PDM-3753/08/2024 para terdakwa diduga melanggar pasal 114 ayat (2) jo pasal 112 ayat ( 2 ) jo pasal 132 yat (1) UU RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika.


Hadir dalam persidangan diruang sidang sari 3 yang terbuka untuk umum rabu tanggal 22 januari 2025 istri terdakwa Ahmadi Dwi Septiani dan 2 kuasa hukum terdakwa yakni Wahyu SH dan Dwi Nopianto SH , hadir jaksa penuntut umum Yogi ( jaksa pengganti ) yang seharusnya jaksa Hajita.


Dalam pemberitaan sebelumnya disebutkan oleh kuasa hukum terdakwa Dwi Nopianto SH dan rekan ,bahwa dirinya keberatan dengan keterangan BAP kepolisian pasalnya pada saat pemeriksaan terdakwa dikepolisian terdakwa Achmadi tidak didampingi oleh penasehat hukum.


Lanjut Dwi Nopianto, sejak dipersidangan jaksa penuntut umum Hajita tidak pernah menunjukan kepada majelis hakim sebagian barang bukti narkoba sebagaimana BB narkoba yang didakwakan kepada terdakwa Achmadi,hanya foto gambar narkoba.


Lebih jelas dan gamblang yang disampaikan oleh saksi perbalisan Firman Hardian.M,SH saksi penangkap dan selaku penyidik yang menangani perkara ini, yang mengatakan bahwa Dwi Septiani adalah bukan istri terdakwa Achmadi ,berdasarkan bukti surat nikah ( red ) Dwi Septiani adalah istri sah terdakwa.


Ketika ditanya siapa yang mendampingi terdakwa ( waktu tersangka) ketika diperiksa dikepolisian kesaksian Firman dipersidangan keterangannya tidak ada kesesuaian nama kuasa hukum yang mendampingi terdakwa ketika di kepolisian dan di persidangan berdasarkan berita acara,hanya jawaban lupa ” jawab Firman.


Dwi Nopianto : Ketika saksi melakukan penangkapan terdakwa ,barang bukti apa yang didapat petugas dari terdakwa ?.


Saksi Firman mengatakan didepan persidangan bahwa bahwa barang bukti yang didapat dari penangkapan terdakwa (waktu itu tersangka ) ” HANYA 2 HANDPHONE” pungkas Firman.


Diduga jaksa penuntut umum Hajita dengan tidak adanya barang bukti narkoba milik terdakwa memaksakan harus menuntut tinggi terdakwa Achmadi dalam surat tuntutannya :


menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa I. Ahmadi Maulana Bin Basir (ALM) dengan pidana penjara selama 13 (tiga belas) tahun dan Terdakwa II.  Fendy Rachman Bin Dahlan (ALM) dengan pidana penjara selama 12 (dua belas) tahun serta denda masing-masing sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) subsidair 2 (dua) tahun penjara;


Menetapkan masa penahanan yang dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari lamanya pidana yang dijatuhkan;


Memerintahkan terdakwa tetap berada dalam Rumah Tahanan Negara:


Menyatakan Barang Bukti berupa :1 (satu) Unit HP Merk OPPO Reno 8T 5G dengan simcard: 0857-3910-8166;


1 (satu) Unit Hp Merk OPPO A53 Warna biru dengan simcard 0857-7024-9803 (milik sdr FENDY RACHMAN);

Dirampas untuk Dimusnahkan.


Dalam sidang putusan tanggal 22 januari 2025 dalam amar putusan majelis hakim Putu :


Dalam amar putusannya majelis Hakim ibu Putu mengadili menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa I. Ahmadi Maulana BIN Basir(ALM) dengan pidana penjara selama 7 ( tuju ) tahun penjara.


Dan Terdakwa II. Fendy Rachman dengan pidana penjara selama 7 ( tuju ) tahun penjara serta denda masing-masing sebesar satu milliar rupiah apabila tidak dibayar diganti dengan pidana satu tahun penjara.


Menetapkan masa penahanan yang dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari lamanya pidana yang dijatuhkan memerintahkan terdakwa tetap berada dalam Rumah Tahanan Negara.


Atas putusan tersebut baik jaksa maupun penasehat hukum terdakwa melakukan upaya hukum banding ,sehingga perkara ini belum berkekuatan hukum tetap (incrha).

(Yk,h pr/red)

×
Berita Terbaru Update