Surabaya, NewsPelangi.co.id
Pengadilan Negeri (PN) Surabaya kembali menggelar sidang lanjutan perkara dugaan pemalsuan surat dengan terdakwa Notaris R. Dadang K., S.H. Sidang yang berlangsung pada Kamis (12/3/2025). beragendakan pemeriksaan terdakwa terkait penerbitan akta pendirian Yayasan Pendidikan Dorowati Surabaya.
Dalam persidangan, terdakwa memberikan keterangan mengenai perubahan nama yayasan dari Yayasan Pendidikan Dorowati menjadi Yayasan Pendidikan Dorowati Surabaya. Terdakwa menjelaskan bahwa perubahan tersebut dilakukan atas arahan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) agar memenuhi ketentuan administratif yang berlaku saat itu.
Terdakwa juga menegaskan bahwa akta pendirian yayasan yang ia buat telah dibacakan dan ditandatangani di hadapan semua pihak terkait, termasuk (Alm) Kyai Abdullah Sattar selaku pendiri yayasan.
Mengenai pencantuman nama (Alm) Kyai Abdullah Sattar dan (Alm) H. Abdullah Faqih dalam akta tahun 2011, terdakwa menyatakan bahwa hal tersebut merupakan permintaan dari para pengurus yayasan dan jamaah. Selain itu, pencantuman nama keduanya juga merupakan bentuk penghormatan dari pengurus yayasan serta santri, sebagaimana dituangkan dalam Surat Pernyataan tertanggal 25 Juli 2010.
Dalam sidang (11/3/25) tim kuasa hukum terdakwa menghadirkan saksi ahli hukum Perikatan. Saksi ahli menjelaskan bahwa notaris memiliki kewajiban untuk menyusun akta sesuai permintaan para pihak, dengan tetap berpedoman pada ketentuan hukum yang berlaku.
Saksi ahli juga menilai bahwa akta yang dibuat oleh terdakwa bukan merupakan pemalsuan, melainkan sekadar penyesuaian administratif sesuai arahan Kemenkumham. Isi akta tetap sama dengan akta tahun 2008, hanya mengalami perubahan nomor dan tanggal guna memenuhi persyaratan pengesahan.
Dalam persidangan, terdakwa juga membantah keterlibatannya dalam pengurusan izin operasional sekolah di Dinas Pendidikan Kota Surabaya. Ia menegaskan bahwa perizinan sekolah merupakan kewenangan pengurus yayasan, bukan tugas seorang notaris.
Sidang juga mengungkap motif di balik laporan yang diajukan oleh Tuhfatul Mursalah dan keponakannya, Rasihul Arfian. Berdasarkan keterangan terdakwa, pelapor mengaku sebagai ahli waris berdasarkan Penetapan Ahli Waris No. 1416/Pdt.P/2017 PA.Sby dan berupaya mengambil alih pengelolaan aset yayasan serta mengubah struktur kepengurusan.
Namun, klaim tersebut telah dibatalkan oleh Mahkamah Agung melalui Putusan Kasasi No. 365 K/AG/2021, sehingga tidak lagi memiliki dasar hukum yang sah.
Sidang ditutup dengan agenda lanjutan pada pekan depan, yang akan memasuki tahap tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Deddi Arisandi dari Kejaksaan Negeri Surabaya. (Yk,h pr/red)