NTB,Bima, newspelangi.co.id
Tim Opsnal Brimob NTB,Wilayah Hukum Polres Bima kota dan Polres Bima Kabupaten, Telah Menciduk Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor), Atau Penyakit Masyarakat Alias Virus Masyarakat, menjamur di mana -mana, dan Adi Kurniawan selaku pemilik/Menguasai barang 1 (satu) Unit sepeda motor, yang telah di Curi, Sebagai berikut :
- Sepada Motor Yamaha Vixion warna hitam, No pol EA 3845 Y. No mesin 3c1-1070265, No rangka : MH33C1205CK070265, Atas nama : Hamdan.
- ' NO LP : Sektor Woha 12 April 2021, Tersangka : Ihram Alias Aba Yan, Umur : 24 th, Alamat : Dusun Karya, Desa Nisa Kecamatan Woha, Kabupaten Bima,
- 'TKP : Di Halaman rumah warga di desa Nisa Kec Woha Kab Bima, Minggu tanggal 12 April 2021 pukul 20.30 wita.
hasil Kronologis Penangkapan CuranMor :
- Pada awalnya tim opsnal diperintahkan oleh kasi intel satbrimobda NTB AKP. I.GB. EKA PRASETIA SH. untuk melakukan penyelidikan terhadap kasus curanmor di wilayah hukum polres Bima, polres bima kota,dan polres Dompu.
- Dari hasil penyelidikan tim Opsnal Brimob NTB yg dipimpin oleh BRIPKA ARDI BARON BAYU SENO mendapat informasi bahwa pelaku bersembunyi di kec. Monta bersama motor hasil curiannya.
- Sebelum melaksanakan giat Danki 1 Bima Batalyon C pelopor sat Brimobda NTB AKP DEDY SUPRIADI Memberikan arahan agar melaksanakan tugas dengan penuh tanggung jawab serta hindari benturan dengan masyarakat.
- Kemudian pukul 15.30 wita tim opsnal Brimob NTB berkumpul di Mako Batalyon C pelopor dan Bripka Ardi baron bayuseno meberikan APP sebelum malaksanakan kegiatan, kemudian tim berangkat menuju kec. langgudu.
- Pukul 16:30 wita Tim opsnal Brimob NTB tiba di tempat dan berhasil mengamankan 1 satu motor barang bukti hasil curanmor dan di bawa ke mako Batalyon C pelopor, sedangkan terduga pelaku berhasil melarikan diri.
- Pukul 22:40 Wita Tim opsnal Brimob NTB lanjut melakukan penyelidikan dan berhasil mendapatkan informasi keberadaan pelaku.
- Pukul 23:30 tim opsnal melaku penangkapan pelaku di rumahnya di Desa nisa, Kec, Woha Kab. Bima tampa ada perlawanan.
- Pukul 00:20 Wita pelaku di amankan di mako batalyon C pelopor.
- Pukul 00:30 Wita pelaku di serahkan di Polsek Woha.
- Situasi aman terkendali.
Menurut informasi Terduga pelaku melakukan aksi Pencurian di karenakan kebutuhan untuk beli obat anaknya yang sedang sakit Akan Tetapi Hukum Tidak mengenal Untuk Kebutuhan Akan Tetapi Perbuatannya Yang Berakibat Hukum Pidana dan pada Waktu Aparat Kepolisian memburu pelaku Telah dilandasi dengan : " Sprin tim puma Polda NTB "
- Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP
- Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP
- Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
- Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana.
- Surat Perintah Kapolda NTB Nomor : Sprin/888/VI/RES.1.8./2020 tanggal 16 juni 2020 tentang Tim Puma Polda NTB dalam pengungkapan dan penanganan kasus kejahatan Konvensional di wilayah hukum Polda NTB. (Lp,tim opsnal Brimob NTB - Red)