![]() |
foto : jumpa press,Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak AKBP Ganis Setyaningrum, S.Si., M.H. Di Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak, Jl.Kalianget No.1 Surabaya |
Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak AKBP Ganis Setyaningrum, S.Si., M.H. ungkap hasil operasi pekat Semeru 2021. yang dilaksanakan selama 12 hari , mulai tanggal 22 Maret sampai dengan 2 April 2021.Di Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak, Jl.Kalianget No.1 Surabaya, Selasa (20/04/2021).
Di halaman mapolres Pelabuhan Tanjung Perak Kapolres AKBP Ganis Setyaningrum S.SI., M.H. didampingi para PJU (para pejabat utama) serta Polsek jajaran. Kepada wartawan mengungkapkan, untuk operasi pekat ini kita mendapatkan target dari Polda ada sebanyak 7 kasus untuk Reskrim dan 2 kasus untuk narkoba dan kita sudah terpenuhi 100%. "Bahkan kita bisa melakukan pengungkapan yang cukup banyak dari target target itu ada mulai dari masalah premanisme kemudian judi yang kemudian miras narkoba dari hasil pengungkapan yang dilakukan oleh Polres Pelabuhan Tanjung Perak dan juga Polsek jajaran. " UNGKAP nya. Kita telah berhasil melakukan pengungkapan 254 kasus dan 262 orang. yang sudah ditindaklanjuti 34 kasus dan 40 Orang tersangka. " Pembinaan tipiring 220 kasus yang dilakukan pembinaan dengan jumlah orangnya adalah 222 orang " jelasnya. Masih Kapolres AKBP Ganis. Di hadapan kita ini adalah tersangka dari narkoba, judi, premanisme,
" Dan untuk modus perkara mulai
dari premanisme para pelaku ini menggunakan sajam mirip pistol kemudian untuk menakut-nakuti korban, dan juga ini terkait dengan gangster juga Jadi mereka menakut-nakuti dengan senjata tajam." tegasnya.
Berbagai macam jenis judi yang dilakukan oleh para pelaku
mulai dari judi togel. kemudian judi sotil, dan judi kiu kiu serta judi Remi dan judi online.
"untuk perkara narkoba ini mulai
dari mereka menjual, memiliki, kemudian diantaranya menjadi perantara, terkait dengan masalah narkoba
"kami kenakan pasal untuk premanisme adalah 365 , untuk narkoba 141 jo 112 KUHP undang-undang nomor 35 tahun 2009. Tentang narkotika tersangka judi kenakan pasal 303 KUHP. dengan ancaman hukumannya adalah bervariasi baik perkara premanisme kasus judi dan kasus narkoba. "pungkasnya.(Gon,Nu,Yi)