Surabaya, newspelangi.co.id
Polsek Rungkut Surabaya menggelar operasi yustisi bersama tiga pilar di jalan Raya Merr Gunung Anyar pintu masuk Kota Surabaya sebelah timur, Minggu (18/4/2021).
Kanit Sabhara Polsek Rungkut Surabaya AKP Surip mengatakan bahwa menggelar operasi yustisi memantau masyarakat yang tidak memakai masker dan juga memantau pengendara motor, truk, mini bus dan pik'up yang duduk bertiga sudah melanggar Protokol Kesehatan (Prokes), Perwali No 10 tahun 2021, kata Kanit Sabhara Polsek Rungkut Surabaya AKP Surip kepada awak media tersebut.
terpisah, Menurut Andi, Pelanggar Prokes Perwali no 10 tahun 2021 yang melanggar di tilang KTP oleh petugas Satpol PP Kota Surabaya bila pelanggar ingin Ambil KTP di kenakan denda sebesar Rp 150 ribu/pelanggar, Tuturnya Selaku Satpol PP Kecamatan Gunung Anyar Surabaya.(Nu,Yi)