JAKARTA,newspelangi.co.id
Koordinator Gerakan Kedaulatan Rakyat Indonesia Jsya (GARDA RI) Rudy Mulyono Menyayangkan dan mengecam keras keputusan PLT Menteri KKP dan kebijakan Menteri KKP (Kemaritiman, Kelautan dan Perikanan), karena telah menghentikan ekspor BBL (Benih Bening Lopster) ke luar negeri.
Kebijakan ini dinilai oleh Koordinator Gatda RI sangat aneh dan tidak berdasar. Karena menurut dia kebijakan ini melanggar konstitusi. Lantaran Menterinya yang korupsi, kok ekspornya yang distop dengan alasan hanya menguntungkan pihak asing. Padahal ada jutaan rakyat nelayan dan rakyat pesisir yang menggantungkan hidupnya dari kegiatan ekspor BBL tandasnya.
Kelangsungan ekspor BBL itu jelas menjadi andalan utama hidup nelayan dan masyarakat pesisir yang tidak punya alternatif lain untuk dijadikan andalan bagi sumber hidup dan penghidupan mereka. Masyarkat pesisir dan nelayan yakin dengan dibebaskannya penangkapan BBL dan mengekspor dengan bebas akan mampu membebaskan mereka dari kemiskinan serta dapat meningkatkan kesejahteraan dan menaikkan taraf hidup mereka bisa lebih baik dengan cara menjadi pengepul BBL yang masuk dalam katagori bidang garap UKM (Usaha Kecil Mikro), ungkap Rudi Mulyono.
Atas dasar itulah Gsrda RI menghimbau seluruh pada selayan dan pengepul BBL untuk bersatu guna berjuang secara bersama-sama melakukan langkah-langkah strategis dan taktis mengawalinya dengan melakukan judisial review (uji materi) atas kebijakan serta peraturan pemerintah yang mencabut kebebasan menangkap BBL dan menjadikannya sebagai komoditi ekspor, seperti kebijakan Menteri KKP yang telah mengancam dan merugikan para nelayan dan mata pencaharian yang menjadi andalan masyarakat pesisir pada umumnya Sampai hari ini menurut Koordinator Gatda RI belum adanya wadah yang resmi bagi para nelayan dan pengepul BBL yang berfungsi untuk memediasi antara nelayan dan pengepul BBL di seluruh Indonesia, telah membuat pihak pemerintah selaku regulator telah bertindak sepihak dan sangar merugikan rakyat banyak.
Akibat belum adanya wadah yang dapat melakukan advokasi bagi para nelayan dan pengepul BBL ini, erat kaitannya pada akibat dampak hukum dari kebijakan pemerintah yang telah melanggar norma-norma dari sila Pancasila. Hinga pada akhirnya banyak nelayan dan pengepul telah menjadi korban dari penegakan hukum atas kebijakan yang tidak adil oleh pemerintah dan jelas tidak berpihak pada rakyat banyak. Untuk itu Garda RI akan segera melakukan konsolidasi dan mengundang semua pihak yang merasa telah dirugikan oleh kebijakan Kementerian KKP tersebut bersama seluruh nelayan dan pengepul BBL serta masyarakat pesisir yang merasa telah dirugikan oleh kebijakan yang tidak berpihak para rakyat kecil ini pada 25 - 26 Mei 2021 di Jawa barat.
Adapun agenda konsolidasi dari pertemuan itu diantaranya akan (1) Tawaran untuk Mendirikan Asosiasi Nelayan dan Pengepul BBL.
Asosiasi yang akan dibentuk tersebut akan memiliki kekuatan hukum dalam upaya melakukan langkah-langkah hukum yang diperlukan, utamanya untuk langkah pertama melakukan judisial review ke MK (Mahkamah Konsitusi).
Garda RI juga akan mengkonsolidasi para nelayan dan masyarakat pesisir yang merasa telah dirugikan oleh kebijakan sepihak dari Pemerintah, cq Kementerian KKP yang tidak bijak dan tidak berpihak pada rakyat kecil ini.
Oleh karena itu Garda RI juga menghimbau dan mengajak teman teman pergerakan serta organ lain yang perduli dan bersedia untuk ikut menperjuangkan kepentingan rakyat kecil yang banyak ini, agar dapat segera meningkatkan kesejahteraan sesuai dengan amanah UUD 1945 dan Pancasila yang berkewajiban memberi perlindungan dan ikut meningkatkan kesejahteraan rakyat. Hingga laporan ini direalisasi sudah ada sejumlah pengacara dan aktivis pergerakan, baik dari Ormas dan LSM serta relawan yang telah menyatakan siap bergabung dan akan ambil bagian dari upaya membebaskan para nelayan dan masyarakat pesisir melakukan usahanya untuk menyambung hidup dann penghidupan yang layak dan manusiawi, seperti warga masyarakat kebanyakan lainnya yang bebas melakukan usahanya. Demikian pernyataan resmi Koordinator Garda RI yang disampaikan pada 30 April 2021.
(opa memet)