Surabaya,newspelangi.co.id
28 - Lembaga Pers/jurnalis/ Wartawan Telah Membuat Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) Bagi Para Media Yang Mau Mempunyainya Dengan Syarat - syarat Lembaga dari Dewan Pers (DP) Berdasarkan WhatsApp (WA) pdf, Uji Kompetensi Wartawan (UKW) yang selama ini menjadi buah bibir di kalangan jurnalis Indonesia mendapat penilaian tersendiri Dari Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI), Wilson Lalengke. S.Pd, M.Sc, MA, lulusan PPRA-48 Lemhannas RI tahun 2012. yang mempunyai hobi menulis ini.
Ketika disodorkan daftar Lembaga Uji Kompetensi (LUK) dari DP, Wilson yang dikenal kritis dan pemerhati serta banyak membela hak jurnalis di Indonesia ini memberikan tanggapan sedikit menggigit yang selama ini sudah mubal di media sosial dan dunia maya. menjelaskan dengan gamblang
Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI), Wilson Lalengke. S.Pd, M.Sc, MA. Angkat Bicara dari Via WA Minggu (23/5/2021). Tanggapan Wilson atas kiriman pesan dan data sebagai berikut:
- 1. Institusi di daftar itu lebih tepat disebut Lembaga Uji Kompetensi (LUK), bukan LSP (Lembaga Sertifikasi Profesi).
- 2. LUK tidak punya dasar hukum yang jelas dalam sistim perundangan Indonesia, sementara LSP merupakan amanat UU Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
- 3. Logo sertifikat dari LUK adalah bunga kamboja akar bunga kuburan, sedangkan logo sertifikat dari LSP berlisensi Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) adalah Garuda Pancasila.
- 4. Semuanya terpulang kepada publik, baik wartawan maupun masyarakat umum, mau sertifikat resmi dari NKRI atau sertifikat uka-uka dari lembaga partikelir dewan pers ??
(-team)