Surabaya,newspelangi.co.id
Polres Pelabuhan Tanjung Perak mengamankan satu orang tersangka berinisial SDY berusia 52 tahun domisili Surabaya. Dia merupakan pelaku kejahatan terhadap anak-anak atau bisa dikatakan pedofilia. Korbannya anak laki-laki usianya 11 tahun dan 13 tahun," ujar Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak AKBP Ganis Setyaningrum saat rilis di Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak, Senin (31/5/2021).
Ganis mengatakan pelaku dan orang tua salah satu korban telah saling kenal. Karena kebaikan pelaku yang sering memberi nasihat dan petuah, orang tua korban menyilakan pria paruh baya ini menempati rumah yang hendak dijualnya.
Orang tua korban memang memiliki dua rumah dan salah satunya hendak dijual. Pelaku yang seorang duda itu disilakan menempatinya hingga rumah itu terjual.
"Karena tersangka ini menempati rumah milik dari pada orang tua korban yang mau dijual. Jadi orang tua korban ini memiliki dua rumah, salah satunya akan di jual. Karena tersangka ini awalnya baik, sering memberikan petuah ke orang tua korban maka disilakan menempatinya hingga rumah terjual," lanjut Ganis.
Pelaku kemudian menawarkan korban untuk dilatih bela diri. Korban pun mau dan dia mengajak seorang temannya. Jadilah mereka dilatih pelaku. Latihan dilakukan malam hari sekitar pukul 22.00 WIB. Karena sudah terbiasa dan akrab, kedua korban tidur di rumah tersebut.
Namun dari situ lah petaka bermula. Ternyata pelaku sudah berniat jahat sebelumnya. Pada bulan Maret, pelaku mencabuli dan menyodomi korban seusai latihan bela diri. Usai melakukan perbuatan bejatnya, pelaku mengancam korban agar tak menceritakan peristiwa itu jika masih ingin terus berlatih bela diri.
"Saat ini, kami masih melakukan pendalaman. Pengakuan pelaku masih satu kali. Namun tidak menutup kemungkinan ini (dilakukan) berulang kali. Karena salah satu korban sempat merasa kesakitan dan melaporkan kepada orang tuanya. Dilakukan pengecekan ada luka memar di bagian tubuhnya," lanjut Ganis.
"Terhadap tersangka kami kenakan Pasal 82 ayat 1 undang-undang nomor 35 tahun 2014 perubahan atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 dengan ancaman hukumannya 15 tahun penjara,"pungkas Ganis. saat rilis (Yi,Gon/jc)