SURABAYA , NewsPelangi.co.id
Kapolrestabes Surabaya: KOMBES POL AKHMAD YUSEP GUNAWAN, S.H., S.L.K., M.H., M.Han, didampingi Kanit Jatanras Iptu Agung Kurnia Putra Sh.Sik Msi, dan kasubnit Iptu Roni bersama kasubbag humas Kompol Fakih S.H.M.Si., Ipda Agus dan Bripka Agung menggelar konferensi pers mengungkap kasus penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia pada tanggal 19 Agusutus 2021 Di dekat Lampu TL Jl. Raya Balongsari tama Selatan tandes Surabaya,
Diungkap di depan media online cetak dan televisi di halaman Mapolrestabes, Jalan Taman Sikatan 1 Surabaya, Senin Siang (23/08/2021).
Berdasarkan laporan:
LP-B/126/VIII/RES/2021/RESKRIM/
SPKT/Sek Tandes Polrestabes Surabaya.
Polisi berhasil mengamankan pelaku:
- BY, Umur 20 tahun, Laki-laki, Swasta, Alamat Jl. Kedungsari Surabaya,- KM, Umur 23 tahun, Laki-laki, Swasta, Alamat: Kos Kedungdoro Surabaya,- JK, Umur 21 Tahun, Laki-laki, Swasta, Alamat Jl. Manukan Surabaya;- ST. Umur 39 tahun, Laki-laki, Swasta, Alamat Jl. Tubanan Surabaya,- NR. Umur 50 tahun, Laki-laki, Swasta, Alamat Kos Wonorejo Surabaya, -FG, Laki-laki, Alamat: Surabaya (DPO).
Dengan barang bukti yang diamankan berupa :
- 3 (tiga) Bilah Senjata Tajam jenis Pisau;- 1 (Satu) Unit Sepeda Motor merk Honda PCX;- 1 (Satu) Unit Sepeda Motor merk Honda Beat;- Rekaman CCTV:- Baju yang dipakai para pelaku saat itu;- 7 (Tujuh) Unit Handphone berbagai merk milik pelaku.
"ungkapnya.
"Berawal dari Jejak Digital (Rekaman CCTV) di lampu TL yang ada di TKP kemudian Petugas melakukan Penyelidikan atas kejadian Tindak Pidana dimaksud, dari hasil penyelidikan tersebut didapatkan Identitas Kendaraan yang dipakai oleh Para Pelaku yang Terdeteksi oleh Rekaman CCTV, dan kemudian dilakukan Pencarian dan Upaya Paksa terhadap para pelaku di tempat yang berbeda-beda, selanjutnya didapatkan Barang bukti yang berhubungan dengan Tindak Pidana Tersebut yang saat itu digunakan oleh Pelaku." jelasnya.
Atas perbuatannya para pelaku akan dijerat dengan
Pasal yang Disangkakan kepada para pelaku yaitu
pasal 340 KUHP dan atau pasal 338 KUHP dan atau Pasal 351 ayat(3) do Pasal 55 KUHP.
Pasal 340 KUHP (Pidana Mati atau Penjara Seumur Hidup atau Paling lama 20 tahun)
Pasal 338 KUHP (Pidana Paling lama 15 Tahun). Pasal 351 ayat (3) KUHP (Pidana Penjara Paling lama 7 Tahun)."pungkasnya.
(Yi,G/JC)