
ACEH TAMIANG, NewsPelangi.co.id
Seorang Warga yang telah meninggal dunia yang di temukan di Pringgan kebun milik Saudara Obes tepat nya di Kp. sungai liput kecamatan kejuruan muda kabupaten aceh tamiang, informasi dari Warga, Ada pun Laporan lengkap yang dapat di laporkan sebagai berikut, Pada hari Senin Sekira Pukul 09.00 Wib, (23/8/2021).
Identitas Warga yang di temukan telah meninggal dunia yang berada di Pringgan kebun adalah sebagai berikut,berinisial MUSTARUDDIN berusia (40) status pekerjaan petani beralamat dusun kebun tengah kampong jawa kejuruan muda kabupaten aceh tamiang.
Ada pun identitas saksi - saksi adalah yang telah dilakukan olah tempat kejadian perkara (tkp) berinisial nama, dedi (26) sebagai pejabat desa, bekerja di wiraswasta beralamar kampong jawa kecamatan kejuruan muda kabupaten aceh tamiang, atas meninggalnya berinisial mustaruddin
Menurutnya kembali keterangan dari Keluarga bahwa saudara MUSTARUDDIN beberapa hari ini mengeluh sesak Nafas keterangan dari saksi bahwa saudara MUSTARUDDIN tidak pernah punya permasalahan apa pun baik dengan anak keluarga maupun dengan warga sekitar.
Dari beberapa keterangan saksi dan keluarga bahwa saudara MUSTARUDDIN di duga meninggal karena mengalami sakit sesak nafas serta keluarga sudah mengikhlaskan kejadian ini dan menolak untuk di lakukan Visum Et Revertum ( VER ) untuk di otopsi.
Pada saat ini Jenazah saudara MUSTARUDDIN sudah berada di rumah duka untuk selanjutnya dilakukan proses Fardu Kifayah, sebelum datang nya unit reserse kriminal (reskrim) dan unit intel bersama personil polsek kejuruan muda tiba di lokasi (TKP) saudara MUSTARUDDIN sudah diangkat oleh warga dan telah berada di rumah duka.
Berdasarkan olah TKP dan pemeriksaan yang telah di lakukan oleh team INAFIS polres aceh tamiang dan personil sat-intelkam polres aceh tamiang bersama unit reskrim,unit intelkam beserta personil polsek kejuruan muda tidak di temukan kejanggalan dan tidak adanya luka memar di tubuh saudara alm Mustaruddin.
Tidak lama kemudian berinisial norman mendatangi dan melakukan olah TKP bersama Team INAFIS polres aceh tamiang,membawa Jenazah Kerumah duka (Dokumen terlampir) Membuat Surat pernyataan tidak bersedia dilakukan Visum (Surat Terlampir) serta mendata para saksi-saksi.
(Humas Polres Aceh Tamiang/Purb,Yi/JC)