Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

KaKan BPN Kabupaten Aceh Tamiang memang mengakui Limit atau Status Areal lahan Hak Guna Usaha (HGU)

Minggu, 12 September 2021 | September 12, 2021 WIB | 0 Views Last Updated 2021-09-12T01:54:29Z

ACEH, NewsPelangi.co.id

kepala Kantor (KaKan) Badan pertanahan Nasional (BPN)  Kabupaten Aceh Tamiang memang mengakui tentang Limit atau Status Areal Lahan Hak Guna Usaha (HGU) di Beberapa Desa memang sudah Mati yang sampai saat ini belum keputusan dari pihak perusahaan PT Desa Jaya dan Pihak Pemerintahan Pusat di Jakarta.

Matinya limit status keberadaan areal lahan tanah kebun dibeberapa desa yang masih X HGU mulai tahun 1988, yang kini masih di Kuasai oleh Pihak Perusahaan Swasta PT Desa Jaya, di salah satu berlokasi Desa Alur Jambu dan Desa Aras Sembilan Kecamatan Bandar Pusaka Kabupaten Aceh Tamiang.

Ketika awak media ini bersama djasrial Ketua Badan Peserta Hukum Negara dan Masyarakat Reclaseering Indonesia (RI) Komisariat Wilayah (komwil) Provinsi Aceh bertemu dengan KaKan BPN Kabupaten Aceh Tamiang bernama Ramli, Langsung berkonfirmasi tentang hal Status Areal Lahan Kebun salah satunya Desa Alur Jambu.

kenapa Pihak Para beberapa Datok yang sudah melayangkan Dokumennya untuk Permohonan Sertifikasi kok belum ada kejelasan serta kelanjutan ceritanya, Ramli selaku Kepala BPN Kabupaten Aceh Tamiang dalam hal tersebut,
Menjelaskan," Sebenarnya sudah cukup lama limit ini sudah mati,namun beberapa waktu itu pihak perusahaan PT desa jaya pernah memasukan surat perpanjangan melalui kita dan kita kirim langsung ke Provinsi Kantor dinas (kakanwil) BPN Provinsi Aceh, di karenakan pada saat itu pihak perusahaan PT Desa Jaya itu sedang dalam problema.maka kami tariklah alias surat permohonan perpanjangan hgunya terhalang atau tertunda,jadi kata artinya sama dengan sampai saat ini belum ada diajukan kembali, dan saya juga sudah ingatkan kembali agar pihak Perusahaan PT. Desa Jaya agar melengkapi kembali Dokumen Perpanjangan, sampai sekarang belum ada Jawaban Apa Pun, itu lah di dalam aturan sebelum mati limitnya. tapi itu semua kembali ke Pihak Provinsi dan Pihak Pemerintahan Pusat di Jakarta," terang cerita Pak Ramli selaku KaKan BPN Kabupaten Aceh Tamiang, jumat sekitar pukul.10.21.Wib (10/9/2021)

Menurut djasrial sebagai Ketua R.I. melalui Rusli karo-karo kepala/ketua departemen investigasi monitoring intelijensi badan peserta hukum untuk negara & masyarakat reclaseering indonesia (R.I.) komisariat wilayah (komwil) provinsi aceh,menanggapi hal tersebut apa yang baru dikomentari oleh pak ramli," ya sudah kalau itu memang benar ucapan KaKaN BPN Kabupaten Aceh Tamiang, kita akan Menyurati Kementeri Argraria dan Tata Ruangan (ATR) / Badan Pertanahan Nasional (BPN) di Jakarta, Sesuai pula apa yang telah kita temukan dan hasil Investigasi melalui tim R.I. di lapangan, meminta agar Pihak Aparat Hukum juga Aparat Penegak Hukum umumnya Aceh serta Pihak di Jakarta, untuk memanggil dan memeriksanya mulai pihak Provinsi Aceh, bila mana areal lahan hgu telah limitnya sudah usai (mati) supaya dapat kembali kepada masyarakat dibeberapa desa," Tegas Pintanya dari Pengurus Lembaga Badan Seserta Hukum untuk Negara & Masyarakat Reclaseering Indonesia (R.I.) Komwil Aceh. Sabtu (12/9/2021), Sekitar Pukul.20.00 Wib.

(lePurb/team,JC,Yi)
×
Berita Terbaru Update